https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/issue/feedCONSTITUO : Journal of State and Political Law Research2024-12-13T15:23:12+00:00Yulia Susantri, MHyuliasusantri@staindirundeng.ac.idOpen Journal Systems<p>Constituo is a scientific journal published periodically that is managed<br>by the Islamic Constitutional Law Study Program (Siyasah Syar'iyyah) Teungku Dirundeng Meulaboh Islamic College. The first issue of the Constituo Journal published in 2022.</p>https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/3598KEPEMIMPINAN NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI KEPALA NEGARA: FONDASI KEPEMIMPINAN DAN PEMERINTAHAN ISLAMI2024-12-03T08:36:15+00:00Usman Hamid Sayfulloh2390114554@student.uin-suska.ac.idAfrizal Afrizalafrizal.m@uin.suska.ac.idSawaludin Sawaludinregarsawaluddin@gmail.com<p>Penelitian ini membahas kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara, menyoroti prinsip-prinsip yang menjadi fondasi pemerintahan Islami dan relevansinya dalam konteks modern. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan akan model kepemimpinan yang etis dan adil dalam pemerintahan. Nabi Muhammad SAW bukan hanya pemimpin agama, tetapi juga seorang kepala negara yang mengelola Madinah dengan sistem politik dan hukum yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan sosial, dan toleransi antarumat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip-prinsip kepemimpinan yang diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW serta menilai pengaruhnya terhadap pembentukan pemerintahan Islami. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, dengan menganalisis berbagai literatur terkait kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dari kitab-kitab sejarah, hadis, serta kajian-kajian ilmiah tentang pemerintahan Islami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW ditandai oleh nilai-nilai integritas, keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial, yang berkontribusi pada stabilitas dan keadilan di Madinah. Prinsip-prinsip ini menjadi inspirasi bagi sistem pemerintahan yang adil dan inklusif di dunia Islam maupun global. Kesimpulannya, kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara memberikan model pemerintahan yang berfokus pada keadilan dan kesejahteraan bersama, yang relevan untuk diterapkan dalam konteks modern. Penelitian ini diharapkan memperkaya literatur kepemimpinan Islami serta menjadi referensi bagi pengembangan sistem pemerintahan etis dan berintegritas.</p>2024-12-03T05:53:00+00:00Copyright (c) 2024 CONSTITUO : Journal of State and Political Law Researchhttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/3614Penyalahgunaan Dana Desa Dihubungkan Dengan Akuntabilitas Dalam Pemerintahan Desa (Studi Kasus Desa Gampong Piyeung Lhang)2024-12-13T12:48:10+00:00Farhan Rizaldi Manshurinfarhanrm3545@gmail.comMochammad Zydhan Chandra Saputrafarhanrm3545@gmail.com<p>Di Indonesia, akuntabilitas pemerintahan desa telah dirusak oleh penyalahgunaan dana desa. Desa, sebagai masyarakat hukum dengan otonomi pengelolaan keuangan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014, memainkan peran penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, transparansi dan akuntabilitas sering terjadi dalam penggunaan dana desa. Hal ini terbukti di Desa Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, di mana mantan kepala desa diduga menyalahgunakan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa dan mengabaikan pertanggungjawaban yang cukup. Kasus ini menunjukkan ketidakpercayaan publik dan kurangnya pengawasan dan keterampilan aparatur desa dalam mengelola dana desa. Pendekatan normatif digunakan dengan data dari studi kepustakaan, seperti buku, undang-undang, dan artikel jurnal. Sebuah analisis kualitatif dilakukan untuk mendapatkan pemahaman tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan dana desa. Ini termasuk kekurangan sumber daya manusia, sistem pengendalian internal, partisipasi masyarakat yang rendah, dan kepemimpinan kepala desa yang tidak akuntabel. Hasilnya menunjukkan bahwa kekurangan kemampuan teknis aparat desa, kurangnya partisipasi masyarakat, dan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebabkan akuntabilitas yang rendah dalam pengelolaan keuangan desa. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang lebih baik, dan peningkatan budaya transparansi untuk mencegah korupsi dan menciptakan pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat desa adalah beberapa rekomendasi yang diajukan.</p>2024-12-13T12:48:10+00:00Copyright (c) 2024 CONSTITUO : Journal of State and Political Law Researchhttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/3775Inklusivitas Pembentukan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial dalam Rangka Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs)2024-12-13T15:23:12+00:00Alfin Dwi Novemyantoalfindnoyan23@gmail.comAgustinus Supriyantoalfindnoyan23@gmail.comAndi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipualfindnoyan23@gmail.com<p>Melalui pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada SDGs, Indonesia dapat masih mengalami defisiensi terhadap kebijakan dan implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial yang harus menyesuaikan dinamika sosial dan keadilan distributif dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menciptakan dasar yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan di masa mendatang. Rumusan masalah berkaitan dengan defisiensi undang-undang kesejahteraan sosial sebagai jaminan kehidupan yang layak dan bermartabat serta kebijakan pembaharuan hukum yang inklusif dan responsif dalam implementasi undang-undang kesejahteraan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan teknik pengumpulan data studi literatur. Jenis data dari sumber tertulis serta cara penyajian data menggunakan analisis tematik dan analisis hukum. Meskipun sejumlah kebijakan dan program kesejahteraan sosial sudah diterapkan, realisasi distribusi kesejahteraan yang adil dan merata masih mengalami hambatan, terutama di wilayah-wilayah yang lebih terpencil atau bagi kelompok rentan, terutama pada indikator kemiskinan, ketimpangan sosial, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja. . strategi yang dapat diterapkan dalam pembaharuan hukum untuk menciptakan kebijakan kesejahteraan sosial yang inklusif dan responsif adalah peningkatan partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan, pendekatan berbasis hak asasi manusia (ham), pemanfaatan teknologi digital untuk pelayanan sosial, penguatan sistem perlindungan sosial yang terintegrasi, penyesuaian dengan kebutuhan dan dinamika sosial ekonomi, penguatan kelembagaan dan kapasitas pemerintah daerah, pendekatan holistik dan interdisipliner, evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara berkala, integrasi dengan tujuan <em>sustainable development goals</em> <em>(</em><em>SDG</em><em>s)</em>, dan advokasi dan pendidikan publik.</p>2024-12-13T15:23:12+00:00Copyright (c) 2024 CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research