“Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”. CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, vol. 5, no. 1, June 2026, pp. 283-98, https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6489.