[1]
“Sosialisasi Kebijakan Pertanahan oleh Pemerintah dalam Mewujudkan Asas Kepastian Hukum Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021”, constituo, vol. 5, no. 1, pp. 299–314, Jun. 2026, doi: 10.47498/constituo.v5i1.6496.