[1]
“Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, constituo, vol. 5, no. 1, pp. 283–298, Jun. 2026, doi: 10.47498/constituo.v5i1.6489.