“Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” (2026) CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik, 5(1), pp. 283–298. doi:10.47498/constituo.v5i1.6489.