“Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”. 2026. CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik 5 (1): 283-98. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6489.