1.
Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. constituo. 2026;5(1):283-298. doi:10.47498/constituo.v5i1.6489