(1)
Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. constituo 2026, 5 (1), 283-298. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6489.