[1]
2026. Sosialisasi Kebijakan Pertanahan oleh Pemerintah dalam Mewujudkan Asas Kepastian Hukum Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik. 5, 1 (Jun. 2026), 299–314. DOI:https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6496.