[1]
2026. Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik. 5, 1 (Jun. 2026), 283–298. DOI:https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6489.