@article{nasda_Irma Yuliya_2022, title={PRINSIP-PRINSIP NEGARA DALAM ISLAM DAN PANCASILA}, volume={1}, url={https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/1208}, abstractNote={<p>Catatan sejarah Indonesia memperlihat bahwa perdebatan tentang Islam<br>dan Negara khususnya Pancasila seperti belum tuntas di Indonesia. Pertanyaannya<br>adalah apakah negara Indonesia harus berdasarkan Islam? Mengutip pendapat<br>Yusuf Qardhawi tentang negara Islam, menurutnya visi dari negara Islam tidak<br>sama dengan dimaksudkan oleh Marchiavelli, yaitu menghalalkan segala cara<br>untuk mencapaikan tujuan, seperti mengumpulkan uang dengan cara riba untuk<br>pembangunan masjid. Sedangkan negara Islam selalu berusaha mewujudkan<br>tujuan yang mulia dengan menggunakan sarana yang bersih. Pertanyaan kedua,<br>apakah Pancasila tidak islami. Dalam hal menggali informasi terkait pembahasan<br>yang didiskusikan dalam artikel ini, penulis menggunakan metode kualitatif,<br>dengan model deskriptif analisis. Adapun pemilihan model ini bertugas untuk<br>mendeskripsikan gejala dan peristiwa yang terjadi, maupun gejala-gejala yang<br>terjadi disekitar kita perlu mendapatkan perhatian dan penanggulangan</p&gt;}, number={1}, journal={CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research}, author={nasda, irhamdi and Irma Yuliya}, year={2022}, month={Jul.} }