Perlindungan Hukum Bagi UMKM Di Kota Samarinda Dalam Menghadapi Dampak Kebijakan Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6517Keywords:
Perlindungan Hukum, UMKM, Ekonomi Digital, Kota Samarinda, Efektivitas HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah Kota Samarinda kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi transformasi kebijakan ekonomi digital, serta menganalisis implementasi penegakan hukum dan akses keadilan bagi UMKM yang mengalami kerugian akibat praktik usaha tidak sehat dalam ekosistem digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris (mixed legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis empiris, melalui wawancara terhadap 40 narasumber yang terdiri atas 3 narasumber kelembagaan dan 37 pelaku UMKM di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih bersifat preventif umum dan belum optimal karena Kota Samarinda belum memiliki Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur perlindungan UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Berdasarkan empat indikator kesadaran hukum Soerjono Soekanto, seluruh 37 narasumber UMKM (100%) tidak mengetahui regulasi perlindungan digital, 91,9% tidak memahami hak hukumnya sebagai penjual daring, 94,6% meragukan efektivitas jalur hukum formal, dan tidak satu pun pernah berhasil menyelesaikan sengketa melalui lembaga negara yang berwenang. Penelitian ini merekomendasikan penerbitan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan UMKM dalam Ekosistem Digital, pembentukan Unit Layanan Terpadu UMKM Digital, serta penguatan kerja sama formal antara Pemerintah Kota Samarinda, KPPU Kanwil V Kalimantan, dan platform digital guna menutup kesenjangan antara norma hukum yang tersedia secara formal (das sollen) dengan implementasinya dalam kenyataan (das sein).
References
Adhilia, L. T. F., Wiwin, W., Aris, A., Jufri, S., Syahril, M. A. F., & Yasmin, M. (2025). Pembangunan Hukum Pada Aspek Budaya Hukum Masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3630–3642. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18027
Budiono, A., Putri, N. Z., Kautsar, A. M., Amany, N. Y. K., Ramadhani, A. N., Dewa, R. L. K., & Alfarabi, A. R. (2026). Peran Penegakan Hukum Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Terhadap Dugaan Monopoli Dalam Industri E-Commerce Shopee serta Tantangan Penegakannya di Indonesia. JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK, 3(3), 1563–1579. https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.10889
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.
Handono, T., Zulfikar, P., Azhari, M. R., Rahayu, D., & Syabani, N. L. (2026). Analisis Yuridis Peran Pemerintah Dalam Pengaturan Bisnis Digital Di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4881–4891.
Hartawan, R. A., Amsari, F., Adritama, M. A. D., Alfarizi, S., & Siswajanthy, F. (2026). Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5581–5591. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3988
Karar, F., Handayani, U. J., Putri, D. A., & Handayani, S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM Dalam Kontrak Bisnis Digital. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 3(2), 139–152.
Kusumaatmadja, M. (2002). Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Binacipta.
Mamudji, S. S. & S. (2010). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju.
Nuryl, A., Viero, M., Adhyanto, W., Siswajanthy, F., & others. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 762–771. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1683
Poli, K. J. A., Sondakh, J., & Sondakh, D. K. G. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Pasar Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 5995–6009. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20601
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bhakti.
Saniyah, R. R., & Hasan, A. F. (2026). Implementasi Kebijakan Ekonomi Digital di Indonesia: Tinjauan Hukum atas Perlindungan Konsumen dan Tantangan Inovasi Teknologi. MLIJo: Journal of Law and Islamic Thought, 1(1), 25–34. https://doi.org/10.18860/mlijo.v1i1.16706
Soekanto, S. (1985). Efektivitasi Hukum Dan Peranan Sanksi. Remadja Karya.
Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Sukayasa, I. N. (2025). Peran Regulasi Hukum Bisnis Dalam Mendorong Kepatuhan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM): Review Jurnal Sistematis. Journal of Economics Research and Policy Studies, 5(2), 559–571. https://doi.org/10.53088/jerps.v5i2.2078
Sutami, P., & Austin, D. (2025). Hambatan Sosial dalam Pemanfaatan Mekanisme Hukum Formal oleh Masyarakat. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(4), 1030–1043. https://doi.org/10.51903/xfkdap30
Widjaja, G., & Yani, A. (2000). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama.
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Wahyudi, Surahman Surahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









