Kesenjangan Kesadaran Hukum dan Implementasi Pendaftaran Merek Pada Pelaku UMKM di Kota Samarinda

Authors

  • Anggit Prasetya Zen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia
  • Rahmatullah Ayu Hasmiati Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6507

Keywords:

Kesadaran Hukum, Pendaftaran Merek, UMKM, Hak Kekayaan Intelektual, Kota Samarinda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap perlindungan merek serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan antara kesadaran hukum dan implementasi pendaftaran merek di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris melalui penyebaran kuesioner dan wawancara terhadap pelaku UMKM, pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Samarinda, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pelaku UMKM di Kota Samarinda memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi terhadap perlindungan merek, ditandai dengan 87,9% responden memahami fungsi pendaftaran merek, 88,9% mengetahui manfaat pencegahan peniruan, dan 89,9% memahami risiko merek yang tidak terdaftar. Namun demikian, hanya 39,4% responden yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi ke DJKI, sementara 60,6% belum melakukan pendaftaran. Kesenjangan ini disebabkan oleh kurangnya informasi dan sosialisasi, terbatasnya pendampingan hukum, persepsi kompleksitas prosedur pendaftaran, serta faktor biaya dan akses layanan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan perlindungan merek UMKM tidak lagi terletak pada rendahnya kesadaran hukum, melainkan pada belum berkembangnya perilaku hukum (legal behavior) sebagai wujud nyata dari kesadaran yang dimiliki.

References

Adryani, V., & Kansil, C. S. (2020). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pengaturan Prinsip Persamaan Pada pokoknya yang Diajukan dengan Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 92K/Pdt. Sus-HKI/2017). Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 874-895. https://doi.org/10.24912/adigama.v3i2.10596

Alfateh, H., & Azhari, A. F. (2025). Legal Protection of Intellectual Property Rights for MSME Products in Indonesia: The Impacts of Import Relaxation Policy Under Minister of Trade Regulation No. 8 of 2024. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(5), 3521-3536. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i5.1873

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Amelia, T., Barthos, M., & Sara, R. (2023, November). Efektivitas Perlindungan Kekayaan Intelektual Pada Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Dalam Mendukung Ekonomi Kreatif. In Prosiding Seminar Nasional Universitas Borobudur Publikasi Hasil-Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (Vol. 2, No. 1, pp. 1-12).

Anggraen, A. D., Santoso, B., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. Notarius, 14(2), 650-665. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43711

Asikin, Z. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023). Panduan Pendaftaran Merek Online. Diakses dari https://dgip.go.id/merek.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Surat Edaran Nomor HKI.4-TI-04.01 Tahun 2023 tentang Kemudahan Pendaftaran Merek bagi Usaha Mikro dan Kecil.

DJKI Kemenkumham. (2022). Laporan Tahunan Kekayaan Intelektual 2022. Diakses dari https://dgip.go.id/laporan-tahunan.

Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2014). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Giovani, S. R., & Entoh, S. S. (2024). Peran hak kekayaan intelektual terhadap UMKM ditinjau dari aspek hukum dan ekonomi Indonesia. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 2(1), 184-207.

Harahap, M. Y. (2020). Tinjauan Merek secara Umum dan Hukum Merek Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hariss, A., Fauzia, N., & Ramaya, P. I. (2023). Kesadaran Hukum Pengusaha UMKM dalam Pendaftaran Merek Dagang di Kemenkumham Kota Jambi. Wajah Hukum, 7(1), 155-165.

Hasil Wawancara dengan Informan Pelaku UMKM di Kota Samarinda. (2026).

Hasil Wawancara dengan Pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Samarinda. (2026).

Hasil Wawancara dengan Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. (2026).

Indriyanto, B. (2021). Perlindungan Merek. Jakarta: Sinar Grafika.

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., ... & Samara, M. R. (2023). Metode Penelitian Hukum. CV. Gita Lentera.

Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Data UMKM Nasional 2023. Diakses dari https://www.kemenkopukm.go.id.

Margono, S. (2010). Hukum dan Perlindungan Merek. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Miru, A. (2019). Hukum Merek. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, A. (2010). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Panayotova, S., & Nikolova-Minkova, V. (2020). Intellectual Property In Digital Environment. Challenges of Tourism and Business Logistics in the 21st Century, 3(1), 89-99.

Purba, A. Z. U. (2021). HKI Pasca TRIPs. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramadhan, R. I. (2022). Perlindungan hak kekayaan intelektual hasil produk umkm era digitalisasi. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 13(1), 16-25.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. LN RI Tahun 2008 Nomor 93.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. LN RI Tahun 2016 Nomor 252.

Sardjono, A. (2020). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni.

Sinaga, N. A. (2020). Pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 144-165. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.385

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2021). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudaryat, Sudjana, & Rika, R. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.

Sudjana. (2019). Hukum Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Supramono, G. (2008). Menyelesaikan Sengketa Merek menurut Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Usman, R. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

WIPO. (2023). What is Intellectual Property? Diakses dari https://www.wipo.int/about-ip/en.

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Kesenjangan Kesadaran Hukum dan Implementasi Pendaftaran Merek Pada Pelaku UMKM di Kota Samarinda. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 329-340. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6507