Efektivitas PT. Perorangan Dalam Pengembangan UMKM di Kota Samarinda

Authors

  • Achmad Yogi Pramana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia
  • Surahman Surahman Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6501

Keywords:

Efektivitas, Hukum, UMKM, PT. Perorangan

Abstract

PT. Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang dirancang untuk memberikan kemudahan legalitas bagi pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas PT. Perorangan dalam pengembangan UMKM di Kota Samarinda. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris dengan menggabungkan studi literatur hukum dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara serta penyebaran kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, PT. Perorangan memberikan prosedur yang sederhana dan biaya rendah, namun belum sepenuhnya selaras dengan sistem hukum perseroan yang ada. Dari sisi implementasi, mayoritas pelaku UMKM belum memahami manfaat dan prosedur pendirian PT. Perorangan, serta belum merasakan dampak signifikan terhadap kemudahan usaha, perlindungan hukum, atau akses pembiayaan. Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan regulasi serta peningkatan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM.

References

Aufat, M. F., Arjunita, S., Efika, N., & Hasni, H. (2025). Analisis pentingnya aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis sebagai jaminan keabsahan usaha. Journal of Information Systems Management and Digital Business, 2(4), 314-325. https://doi.org/10.70248/jismdb.v2i4.2502

Dharmajaya, M. A., Haykal, H., & Seftiadi, Y. (2023). Penguatan regulasi pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat. Fokus Bisnis Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 22(2), 164-177. https://doi.org/10.32639/fokbis.v22i2.688

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Samarinda. “Data Jumlah UMKM Tahun 2021–2023.” dari https://diskumkm.samarindakota.go.id (diakses pada 15 Mei 2025).

Efendi, Arif (2020). Prospek Perseroan Pemegang Saham Tunggal untuk UMKM dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jakarta: Veritas et Justitia, 6(2), 343-369. https://doi.org/10.25123/vej.v6i2.3694

Fauzi, W. (2023). Kajian Yuridis Konsep Perseroan Perseorangan Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas Di Indonesia. UNES Law Review, 5(4), 1772-1783. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.563

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., ... & Samara, M. R. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera.

Paonganan, R. T., Maramis, R. A., & Pinasang, D. R. (2025). Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 4796-4812. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20799

Safitri, M., & Hariyani, I. (2022). Ratio Legis Pendirian Perseroan Perorangan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 3(1), 36-50. https://doi.org/10.19184/jik.v3i1.34915

Soekanto, Soerjono (2008). Efektivitas Hukum dan Peranannya dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarmanto, K., Suryanto, B., Junaidi, M., & Sadono, B. (2021). Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah. Jurnal USM Law Review, 4(2), 702-713. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4191

Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 101-113. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Efektivitas PT. Perorangan Dalam Pengembangan UMKM di Kota Samarinda. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 341-353. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6501