Sosialisasi Kebijakan Pertanahan oleh Pemerintah dalam Mewujudkan Asas Kepastian Hukum Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6496Keywords:
Sosialisasi Kebijakan, Pertanahan, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, PP Nomor 18 Tahun 2021Abstract
Kepastian hukum di bidang pertanahan merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan hukum agraria di Indonesia. Untuk mendukung terwujudnya tujuan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat dipengaruhi oleh efektivitas sosialisasi kebijakan pertanahan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan dengan kebijakan pertanahan dan asas kepastian hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkuat sistem pendaftaran tanah, digitalisasi layanan pertanahan, dan legalisasi aset sebagai instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum. Sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah melalui penyuluhan hukum, media digital, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah dan kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Meskipun demikian, efektivitas sosialisasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan akses informasi, dan kesenjangan pemanfaatan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi strategi sosialisasi yang lebih partisipatif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi guna mendukung terwujudnya asas kepastian hukum di bidang pertanahan.
References
Ali, Z. (2022). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Anggraeni, R. (2024). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Tantangan Literasi Digital: Strategi Optimalisasi Untuk Pembangunan Hukum Nasional. Majalah Hukum Nasional, 54(2), 237–258. https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.395
Apriantour, S. S. A., & Parahitadewi, G. (2026). Konversi Letter C Menjadi Sertifikat Hak Milik Guna Mewujudkan Kepastian Hukum. Forschungsforum Law Journal, 3(2), 275–285.
Ardiansyah, I. H. (2025). Analysis of the Effectiveness of the Complete Systematic Land Registration Program (PTSL) in Pemalang Regency. Semarang State University Undergraduate Law and Society Review, 5(1), 640–671.
Gideon, M. (2022). Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Lex Privatum, 10(5).
Harnum, A. A. S., & Julaeha, S. (2026). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pendampingan Hukum Pada Kelurahan Banjar Agung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berdampak, 2(1), 58–66. https://doi.org/10.64803/jupemba.v2i1.81
Herdarezki, N. M. (2021). Sistem Publikasi Tanah Positif (Terobosan Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah). Jurnal Pertanahan, 11(2). https://doi.org/10.53686/jp.v11i2.88
Lubis, I. … Lubis, A. H. (2024). Dinamika Hukum Agraria dan Urbanisasi: Pengelolaan Hak Guna Ruang Bawah Tanah di Kota-Kota Besar Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 18(2), 167–187. https://doi.org/10.33019/progresif.v18i2.5709
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana.
Puteri, S., & Ramli, A. (2025). Kepastian Hukum Letter C Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Dalam Perspektif PP Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3757–3772. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4694
Shella, S. A., & Ramasari, R. D. (2022). Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1–14. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.38
Sibuea, H. Y. P. (2016). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(2), 287–306. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.218
Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan efektivitas implementasi kebijakan publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25–36.
Tirandika, P. R. A., & Resen, M. G. S. K. (2023). Penerapan Tata Cara Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, 8(1). https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i01.p3
Wijaya, M. … Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Meli Lisna Qonaah, Putri Auliana Syiffa, Alvian Kusuma Ramadhan, Hendra Rohmanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









