Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Terhadap Pendaftaran Hak Merek Dagang di Kota Samarinda

Authors

  • Surahman Surahman Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia
  • Sulastri Sulastri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6482

Keywords:

UMKM, Kesadaran Hukum, Merek Dagang, Pendaftaran Merek

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya, termasuk di Kota Samarinda. Kondisi ini menunjukkan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek yang digunakan dalam kegiatan usaha. Penelitian ini membahas dua permasalahan, yaitu bagaimana tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM di Kota Samarinda terhadap pentingnya pendaftaran hak merek dagang dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pelaku UMKM dan instansi terkait, penyebaran kuesioner, serta studi dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kesadaran hukum yang meliputi indikator pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku UMKM di Kota Samarinda masih tergolong rendah hingga berkembang. Sebagian besar pelaku usaha belum memahami secara memadai peraturan mengenai merek dagang, manfaat pendaftaran merek, serta prosedur pendaftarannya. Meskipun demikian, mayoritas responden memiliki sikap positif terhadap pentingnya perlindungan merek. Hambatan utama yang ditemukan adalah kurangnya informasi, anggapan biaya pendaftaran yang mahal, dan prosedur yang dianggap rumit. Upaya peningkatan kesadaran hukum dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pendampingan, fasilitasi biaya, dan kerja sama lintas instansi guna mendorong pendaftaran merek oleh pelaku UMKM.

References

Asriannor, A., Gazali, M. I., & Nugraha, R. D. (2026). Analisis Kesadaran Dan Kendala Pendaftaran Merek Pada Umkm Di Desa Manarap Lama Dan Manarap Tengah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 514–519. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1640

Fathanudien, A., Budiman, H., & Tendiyanto, T. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memahami Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Empowerment, 4(03), 286–292. https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i03.5094

Hariss, A., Fauzia, N., & Ramaya, P. I. (2023). Kesadaran Hukum Pengusaha UMKM dalam Pendaftaran Merek Dagang di Kemenkumham Kota Jambi. Wajah Hukum, 7(1), 155. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i1.1194

Jened, R. (2015). Hukum Merek (Trademark Law): Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Prenadamedia Group.

Lubis, P. S. I., & Salsabila, R. (2024). Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah) Dalam Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2(2), 91–110. https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v2i2.716

Maghfiroh, A. W., Nadhirah, A. A., Nisa, S., & Utami, Y. E. W. (2026). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Merek (Studi Kasus Ayam Kentucky Di Kabupaten Banjar). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 97–108. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1588

Pratama, R. R., & Roisah, K. (2025). Hubungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Cipta Yang Dijadikan Merek Bagi Pencipta Dan Pemegang Merek. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(1), 65–85. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.10363

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61–84. https://doi.org/10.24042/tps.v10i1.1600

Saidin, O. K. (2019). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali Pers.

Sari, I. (2025). Urgensi Dan Fungsi Merek Dalam Dunia Bisnis Demi Terjaminnya Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Jurnal Ilmiah M-Progress, 15(1), 23–36. https://doi.org/10.35968/m-pu.v15i1.1390

Sari, M. Y. A. R., & Patria, R. Y. (2020). Tantangan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Solusi Permodalan [The Challenges of Utilizing Intellectual Property Rights as a Capital Solution]. Law Review, 20(2), 111. https://doi.org/10.19166/lr.v20i2.2671

Siregar, A., Saidin, O., & Leviza, J. (2022). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Locus Journal of Academic Literature Review, 161–169. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.64

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Wati, D. L., Septianingsih, V., Khoeruddin, W., & Al-Qorni, Z. Q. (2024). Peranan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 3(1), 265–282. https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.576

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Yolanda, C. (2024). Peran Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia. JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS, 2(3), 170–186. https://doi.org/10.36490/jmdb.v2i3.1147

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Terhadap Pendaftaran Hak Merek Dagang di Kota Samarinda. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 271-282. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6482