Jual Beli Dan Pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi Di Desa Sibang Gede Kabupaten Badung

Authors

  • Nyoman Gede Swadana Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • I Made Suwitra Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/vqvtws52

Keywords:

Jual Beli, Lahan Sawah Dilindungi, Pemanfaatan lahan

Abstract

Urgensi penelitian untuk menemukan kepastian dan perlindungan atas lahan sawah dilindungi diDesa Sibang Gede, Kecamatan abiansemal, Kabupaten Badung. Jual-beli merupakan salah satu bentuk perikatan yang paling umum dikenal dalam hukum perdata. Pengertian jual-beli diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Penelitian ini membahas dua permasalahan yaitu: 1. Bagaimana Proses Jual-Beli hak atas tanah yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi di Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung?, 2. Bagaimana Pemanfaatan Hak Atas lahan sawah dilindungi di Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses jual-beli tanah yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum agraria, khususnya melalui akta PPAT. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan adanya transaksi yang tidak memperhatikan status lahan sebagai LSD, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Selain itu, pemanfaatan lahan sawah dilindungi di Desa Sibang Gede masih banyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu dialihfungsikan untuk pembangunan non-pertanian seperti perumahan dan usaha bisnis. Hal ini menunjukkan perlunya pengawsan lebih ketat dari pemerintah dan Masyarakat sendiri untuk lebih mementingkan kelestarian lahan sawah dilindungi.

References

Aroffa, M. R. M., & Handayani, S. W. (2025). Legalitas Akta Jual Beli (AJB) sebagai Bukti Peralihan Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian dan Perlindungan Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6940–6949. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2327

Asgar, S. (2021). Harmoniasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan. Jurnal Borneo Humaniora, 3(2), 43–49. https://doi.org/10.35334/borneo_humaniora.v3i2.1585

Bentham, J. (1907). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press.

Dea, R. G. (2024). Faktor Perubahan Alih Fungsi Lahan Pertanian Akibat Pembangunan Kawasan Aerotropolis Kulon Progo dan Dampaknya Terhadap Tata Guna Lahan LP2B, Pemukiman dan Pariwisata. Local Engineering, 2(2), 49–58. https://doi.org/10.59810/lejlace.v2i2.115

Erwahyuningrum, R. (2023). Problematika Hukum Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 3(2), 145–152.

Fauziah, L. M. … Imamulhadi, I. (2018). Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Wisata Dalam Perspektif Penerapan Asas Tata Guna Tanah. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(1), 102–113.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.

Hidayat, I. … Siswanto, I. J. (2023). Mekanisme Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan Di Kabupaten Sumenep. JURNAL PERTANIAN CEMARA, 20(1), 64–82. https://doi.org/10.24929/fp.v20i1.2547

Imelda, I. … Zulfikar, Z. (2025). Kekuatan Hukum Akta Notaris dan Ppat dalam Peralihan Hak Atas Tanah Belum Terdaftar pada Akta Jual Beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 240–252. https://doi.org/10.63821/ash.v2i2.483

Nabila Zula, J. (2024). Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 338–348. https://doi.org/10.31933/my9e8v54

Pitana, I. G. (1993). Subak Sistem Irigasi Tradisional di Bali sebuah Canang Sari. Upada Sastra.

Purwandari, S. P. … Alfons, A. (2025). Mewujudkan Ketahanan Pangan Lokal dengan Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Widya Bhumi, 5(2), 168–186. https://doi.org/10.31292/wb.v5i2.246

Sabil, M. A. … Mufid, F. L. (2024). Analisis tentang Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember dalam Memberikan Perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Welfare State Jurnal Hukum, 3(1), 79–116. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v3i1.2803

Sidipurwanty, E. (2016). Pengendalian Alih Guna Tanah Sawah Ke Nonpertanian Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat Melalui Peraturan Desa. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 18(3), 387–414. https://doi.org/10.14203/jmb.v18i3.570

Wijaya, M. … Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Jual Beli Dan Pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi Di Desa Sibang Gede Kabupaten Badung. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 218-231. https://doi.org/10.47498/vqvtws52