Peran Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengelolaan Kawasan Sempadan Pantai Untuk Akomodasi Pariwisata
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6455Keywords:
Perjanjian, Kawasan Sempadan Pantai, Peran NotarisAbstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum kawasan sempadan pantai di Indonesia serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang, khususnya untuk akomodasi pariwisata. Sempadan pantai sebagai kawasan lindung memiliki fungsi strategis secara ekologis, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum sempadan pantai tersebar dalam berbagai regulasi, antara lain UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pengaturan tersebut diperkuat oleh PP No. 16 Tahun 2004, PP No. 21 Tahun 2021, dan Perpres No. 51 Tahun 2016 yang menetapkan batas minimal dan fungsi lindung kawasan, serta didukung oleh Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 dan Perda RTRW di tingkat daerah. Meskipun telah tersedia, diperlukan harmonisasi dan penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan ekosistem, dan akses publik. Dalam konteks ini, notaris berperan strategis sebagai pejabat umum dalam membuat akta autentik, melalui verifikasi legalitas objek, pemenuhan syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, serta penyusunan klausula yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.
References
Adinegoro, K. R. R. (2023). Analisis Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah di Sempadan Pantai. Jurnal Pertanahan, 13(2), 133-141. https://doi.org/10.53686/jp.v13i2.231
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah dan Implementasi, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 32, No. 4, hlm. 489–491.
Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Rencana Tata
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Atr/Bpn No. 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan Di
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/Prt/M/2010 Tentang Pedoman Pengamanan Pantai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Salim, F. (2020). Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Recital Review, 2(2), 140-156. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9843
Salim, HS. 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis), Kewenangan Notaries, Bentuk, dan minuta Akta), Raja Grafindo Perseda, Jakarta.
Sam, I. M., Setiowati, S., & Riyadi, R. (2020). Analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Sempadan Pantai di Kelurahan Bintarore. Tunas Agraria, 3(2), 122-139. https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.112
Sugito, N. T., & Sugandi, D. (2016). Urgensi penentuan dan penegakan hukum kawasan sempadan pantai. Jurnal Geografi Gea, 8(2, October). https://doi.org/10.17509/gea.v8i2.1703
Suprihatno, A., Yusup, D. K., & Astarudin, T. (2025). Pengaturan Pengelolaan Tanah Sempadan Pantai Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 39-58. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i1.1618
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang- Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Zamil, Y. S., & Trisnamansyah, P. (2022). Peran Notaris Dalam Perjanjian Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Oleh Swasta. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 221-234. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.683
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Nyoman Gede Bayu Krisnantha Dwipayana, Ni Made Jaya Senastri, Anak Agung Istri Agung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









