Model Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta dalam Penggunaan Desain Berbasis Generative Artificial Intelligence di Indonesia

Authors

  • Neneng Nurastriani Universitas Pamulang, Banten, Indonesia
  • Reni Suryani Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6453

Keywords:

Generative Artificial Intelligence, Hak Cipta, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Perkembangan Generative Artificial Intelligence (Generative AI) dalam industri kreatif telah menimbulkan persoalan hukum baru terkait perlindungan hak cipta, khususnya dalam penggunaan desain digital yang dihasilkan melalui sistem AI. Penggunaan teknologi AI memungkinkan terciptanya karya visual secara otomatis melalui pemrosesan data dan algoritma tertentu. Permasalahan muncul ketika sistem AI menggunakan karya berhak cipta sebagai training data tanpa izin pemegang hak atau menghasilkan output yang memiliki kemiripan dengan karya pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penggunaan desain berbasis Generative Artificial Intelligence dalam perspektif hukum hak cipta di Indonesia serta menganalisis model pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran hak cipta yang timbul dari penggunaan teknologi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara eksplisit mengenai penggunaan Generative AI dan status hukum karya yang dihasilkan AI sehingga menimbulkan kekosongan norma dalam perlindungan hak cipta. Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran hak cipta berbasis AI tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak karena melibatkan pengguna, pengembang AI, dan penyedia platform digital. Oleh sebab itu, model pertanggungjawaban multi-pihak (shared liability model) dinilai lebih relevan untuk diterapkan dalam pelanggaran hak cipta berbasis Generative Artificial Intelligence di Indonesia.

References

Abbott, Ryan, and Elizabeth Rothman. “Disrupting creativity: Copyright law in the age of generative artificial intelligence.” Fla. L. Rev. 75 (2023): 1141.

Adlan, Wahyu, et al. “Ganti Kerugian Atas Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Hak Cipta Lagu Dalam Kegiatan Yang Dilakukan Tanpa Izin (Analisis Putusan Nomor 7/Pdt. Sus-HKI/Cipta/2019/PN. Niaga Sby).” Diktum 4.1 (2025): 36-44.

Arifin, A., Mubiin, A. N., Setiyanto, B. A., & Fatahillah, I. A. (2025). Analisis yuridis hak cipta kepada user atas karya hasil generative artificial intelligence di Indonesia. At-Tanwir Law Review, 5(2).

Artawijaya, R., & Asri, D. P. B. (2025). Analisis Asas Orisinalitas Dalam Pasal 1 Undang–Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intelligence. Jurnal Sosial Teknologi, 5(12), 4287-4295.

Callister, Paul Douglas. “Generative ai and finding the law.” Law Libr. J. 117 (2025): 1.

Feuerriegel, S., Hartmann, J., Janiesch, C., & Zschech, P. (2023). Generative AI. Business & Information Systems Engineering, 65(6), 647–654.

Gervais, D. J. (2022). Artificial intelligence and copyright: The future of copyright in the age of machine learning. Columbia Journal of Law & the Arts, 45(1).

Khairandy, R. (2017). Perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata Indonesia. FH UII Press.

Liantari, I. G. A. A. I., & Sawitri, D. A. D. (2025). Pengaturan hak cipta terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh artificial intelligence. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).

Lv, Zhihan. “Generative artificial intelligence in the metaverse era.” Cognitive Robotics 3 (2023): 208-217.

Michael, A., & Selvie, V. (2024). Penerapan Hukum Indonesia Terkait dengan Penggunaan Ilustrasi dalam Database Program dengan Bantuan Artificial Intelligence. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 9(2), 210-231.

Sari, E. P., Praja, C. B. E., Sulistyaningsih, P., & Jaudah, T. M. (2025). Tinjauan yuridis artificial intelligence sebagai penghasil karya cipta dalam perspektif hukum hak cipta. Borobudur Law and Society Journal.

Tambunan, Charl Lewis Jogi. “Konsep Dan Sistem Deklaratif Dalam Hak Cipta: Dikotomi Ide-Ekspresi, Fiksasi, Originalitas, Perbedaan Pendaftaran Dan Pencatatan.” Technology and Economics Law Journal 3.1 (2024): 6.

Vincent, J. (2023). Getty Images sues Stability AI over alleged copyright infringement. The Verge. https://www.theverge.com/2023/1/17/23558516/getty-images-stability-ai-lawsuit-copyright-infringement

Qurrahman, Shofika Hardiyanti, Safira Ayunil, and Tsabita Aurelia Rahim. “Kedudukan dan Konsep Pertanggungjawaban Artificial Intelegence Dalam Hukum Positif Indonesia.” UNES Law Review 6.4 (2024): 12687-12693.

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Model Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta dalam Penggunaan Desain Berbasis Generative Artificial Intelligence di Indonesia. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 193-205. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6453