Perlindungan Hukum Notaris Atas Perbuatan Melawan Humum Yang Dilakukan Calon Notaris
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6452Keywords:
Perlindungan Hukum, Notaris, Calon Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi notaris atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh calon notaris magang serta mengkaji batas tanggung jawab notaris pembimbing dalam perspektif hukum kenotariatan di Indonesia. Permasalahan ini muncul karena status calon notaris yang bukan pejabat umum menimbulkan ketidakjelasan mengenai pertanggungjawaban hukum ketika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan jabatan notaris. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 16A Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan calon notaris menjaga kerahasiaan akta dan seluruh informasi yang diperoleh selama masa magang, namun belum mengatur secara tegas mengenai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan teori kepastian hukum Hans Kelsen dan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, notaris pembimbing tetap memikul tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang berada dalam lingkup kewenangannya. Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang membebaskan calon notaris dengan alasan menjalankan perintah atasan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi mengenai sanksi, mekanisme pengawasan berjenjang, dan pembatasan tanggung jawab yang jelas guna memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi notaris dan calon notaris.
References
Habib Ajie, 2007, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Tergadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cet. IV, Refika Aditama, Bandung.
Herlien Budiono, 2015, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
M.A. Moegni Djojodirdjo, 1979, Perbuatan Melawan Hukum: Tanggung Gugat (aansprakelijkheid) Untuk Kerugian yang Ditimbulkan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Mutia Aulia Rahmi, 2024, “Tanggung Jawab Calon Notaris Pada Masa Magang Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Unverisitas Jambi.
Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor: 19/PERKUM/INI/2019 Tentang Magang.
Ridwan Syahrain, 2010, Rangkaian Hukum Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rosa Nikmatul Fajri, 2018, Perencanaan Pelaksanaan Penulisan Laporan Pemagangan Panduan Praktis Makasiswa Yang Akan Menyongsong Dunia Kerja Yang Disertai Dengan Contoh Laporan Magang, Deepublish, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2013, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Wirjono Prodjodikoro, 1970, Perbuatan Melawan Hukum, Sumur, Bandung.
Yanti Jacline Jennier Tobing, 2010, “Pengawasan Majelis Pengawas Notaris dalam Pelanggaran Jabatan dan Kode Etik Notaris”, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Made Tania Anjani Oka, Ni Luh Made Mahendrawati, Nengah Renaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









