Status Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Tidak Diperpanjang

Authors

  • Made Andhini Candardevi Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • I Ketut Kasta Arya Wijaya Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6451

Keywords:

Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), Hak Guna Bangunan (HGB), Status Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji status hukum Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) apabila Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi dasar hak atas tanahnya berakhir dan tidak diperpanjang, serta perlindungan hukum bagi pemilik. Dengan metode hukum normatif, penelitian ini menemukan adanya kekosongan norma dalam pengaturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun menganut asas pemisahan horizontal, kepemilikan satuan rumah susun tetap melekat pada tanah bersama. Oleh karena itu, berakhirnya HGB menyebabkan hilangnya dasar hukum SHMSRS dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun telah terdapat mekanisme perlindungan hukum melalui peraturan dan PPPSRS, implementasinya masih terbatas dan belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi pemilik.

References

Akbar, M. A. (2025, February 24). HGB apartemen berakhir, apakah kepemilikan berakhir? Retrieved from https://www.ilslawfirm.co.id/hgb-apartemen-berakhir-apakah-kepemilikan-berakhir/

Atmadja, I. D. G., Wiryani, M., Mulyawati, K. R., & Budiartha, I. N. P. (2024). Penalaran hukum dan pendapat hukum (legal reasoning and legal opinion). Depok: Rajawali Pers.

Chaerani, S. M., Badriyah, S. M., & Suharto, R. (2021). Eksekusi penjaminan apartemen (satuan rumah susun) yang berdiri di atas hak guna bangunan di atas hak pengelolaan. Diponegoro Law Journal, Vol.10, (No.2), p.466–473. https://doi.org/10.14710/dlj.2021.30617

Dwiyatmi. (2020). Asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding beginsel) dan asas perlekatan (verticale accessie) dalam hukum agraria nasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5, (No.1), p.125–144. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p125-144

Firmansyah, Ade Miladi., & Silviana, Ana. (2023). Perlindungan hukum kepemilikan sarusun pada HGB di atas hak pengelolaan dengan perjanjian BOT. Notarius, Vol.16, (No.3), p.1409. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.45112

Firmansyah, M., & Efendi, E. R. M. (2023). Perlindungan hukum kepemilikan sarusun pada HGB di atas hak pengelolaan dengan perjanjian BOT. Notarius, Vol.16, (No.3), p.1409. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.45112

Harsono, B. (1986). Masalah hukum bersangkutan dengan rumah susun dan pemilik satuan rumah susun. Jakarta.

Izzattisselim, A. (2019). Kepastian hukum bagi penghuni satuan rumah susun melalui pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Law Review, Vol.18, (No.3), p.356. https://doi.org/10.19166/lr.v18i3.1114

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad 1847 Nomor 23.

Kumara, I. M. C. G., Wijaya, I. K. K. A., & Suryani, L. P. (2021). Kepastian hukum pemegang hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2 (No. 3,)p. 560–563. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4013.560-563

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Palenewen, J. Y. (2023). Hak dan kepemilikan rumah susun perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Pawana, S. C. (2019). Konsepsi perjanjian pengikatan jual beli rumah susun milik sebagai sebuah panjer. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.4, (No.2). https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p15

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.

Riviyusnita, Rianda., Husnaini., & Chandra, Andi. (2019). Analisis normatif status kepemilikan apartemen/rumah susun dalam perspektif hukum agraria di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Zipora. (2021). Kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli atas satuan rumah susun terhadap developer yang melakukan wanprestasi (studi putusan-putusan pengadilan). Indonesian Notary, Vol.3, (No.1), p.310. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/43

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Status Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Tidak Diperpanjang. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 165-179. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6451