Upaya Penguatan Standardisasi Profesi Advokat di Tengah Multi Organisasi Advokat di Indonesia

Authors

  • Mochammad An’im Falakhuddin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Khalida Azzahra Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Khalida Azzahra Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Asep Hikmatullah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Musleh Harry Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6447

Keywords:

Advokat, Multi Organisasi, Standardisasi Profesi

Abstract

Perkembangan sistem multi organisasi advokat di Indonesia menimbulkan berbagai implikasi terhadap pelaksanaan standardisasi profesi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada dasarnya menghendaki adanya wadah tunggal organisasi advokat sebagai sarana pembinaan dan pengawasan profesi. Namun, dinamika praktik ketatanegaraan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebijakan Mahkamah Agung mendorong lahirnya sistem multi organisasi advokat yang memberikan ruang bagi berbagai organisasi untuk menjalankan fungsi pendidikan, pengangkatan, dan pengawasan advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis awal kemunculan multi organisasi advokat di Indonesia, dampaknya terhadap standardisasi profesi advokat, serta upaya penguatan standardisasi profesi advokat di tengah sistem multi organisasi advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem multi organisasi advokat memberikan dampak positif berupa meningkatnya akses layanan hukum dan kebebasan berserikat, tetapi di sisi lain juga menimbulkan fragmentasi kewenangan, perbedaan standar pendidikan profesi, lemahnya pengawasan kode etik, serta ketidakseragaman kualitas advokat. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi profesionalisme advokat dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standardisasi profesi advokat melalui pembentukan standar nasional pendidikan dan pengawasan profesi, penguatan sistem pendidikan hukum berkelanjutan, serta pembentukan lembaga regulator independen yang mampu mengharmonisasikan pelaksanaan profesi advokat di tengah sistem multi organisasi advokat.

References

Akbar, T. N. (2024). Analisis Sistem Single Bar bagi Advokat Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003. Jurnal Thengkyang, 9(1).

Alhadi, M. N. (2024). Organisasi Advokat Pasca Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Jurnal Lex Librum, 11(1), 101–110. https://doi.org/10.46839/lljih.v11i1.485

Astuti, A., & Nurharyanto, E. (2019). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum dari Pecahnya Wadah Tunggal Organisasi Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum, 3(1), 561–574.

Brethoniere, Y. V. D. L. (2023). Penerapan Single Bar Sistem dalam Rancangan Undang-Undang Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Journal Equitable, 8(2), 311–336. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i2.4950

Diar, A., Alifri, A. H., & Bintang, M. (2024). Single Regulator dalam Multi Bar Organisasi Advokat Untuk Masa Depan Advokat yang Independent. Wajah Hukum, 8(2), 684. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i2.1589

Edgar, N., Sinambela, H., & Wardani, Y. K. (2026). Penegakan Kode Etik Advokat dalam Sistem Peradilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7403–7411. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4651

Elvera., Y. A. (2021). Metodologi penelitian (1 ed.). ANDI.

Endarto, B., & Indriastuti, D. E. (2024). Paradigma Baru Profesi Advokat Di Era Society 5.0. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2).

Fatiha, N. A. (2023). Transformation of the Advocate Organisational System in Indonesia: Multi-Bar Implications for Enforcement of Professional Ethics. Siyasah Dusturiyah: State Law Review, 1(1), 45–52. https://doi.org/10.65101/z4v7ph22

Ghozali, I., & Fahrazi, M. (2018). Transformasi Organisasi Advokat Indonesia dari Single Bar menjadi Multi Bar (Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PPU -VII/2009 dan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015). MIzan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 72–82.

Handoko, B., Tisnanta, H., & Amrullah, R. (2025a). Urgensi Reformasi Sistem Pengawasan Advokat untuk Mewujudkan Akuntabilitas Profesi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn

Handoko, B., Tisnanta, H. S., & Amrullah, R. (2025b). Urgensi Reformasi Sistem Pengawasan Advokat untuk Mewujudkan Akuntabilitas Profesi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6610–6619. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2298

Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Kelvin, E., & Wardani, D. W. W. (2023). Advocates Organization in The Framework of The Indonesian Constitution. Jurnal DIMENSI, 12(3), 967–980.

Lubis, R. (2020). Urgensi Standardisasi Kualifikasi Advokat Dalam Pemberian Jasa Hukum Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat [Master Theses, Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15894

Manse, Y. R., Panggabean, M. L., & Sudjiarto, T. (2026a). Analisis Profesionalisme pada Sistem Multi Organisasi Advokat dalam Praktik Peradilan Pidana yang Berdampak pada Profesi Advokat di Indonesia. JIM: Jurnal Ilmu Multidisplin, 5(1), 1–9. https://doi.org/10.38035/jim.v4i4

Manse, Y. R., Panggabean, M. L., & Sudjiarto, T. (2026b). Analisis Profesionalisme pada Sistem Multi Organisasi Advokat dalam Praktik Peradilan Pidana yang Berdampak pada Profesi Advokatdi Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 1–9. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1

Permana, G. (2024). Urgensi Perubahan Pengaturan Kelembagaan Organisasi Advokat untuk Mewujudkan Profesi Advokat yang Officium Nobile [Master Theses, Universitas Nasional]. http://repository.unas.ac.id/id/eprint/10944

Sanaya Ulfah, A., Supriyatna, D., & Mulyadi. (2024). Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme. Karimah Tauhid, 3(4), 5212–5220. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.13094

Sumarsih, Maroni, Soerjatisnanta, H., & Fathoni. (2026). The Ethical Dilemma of the Advocates Profession vs. The Ideal Model of the Advocates Profession Court in Indonesia. International Journal of Law and Society, 9(2), 198–202. https://doi.org/10.11648/j.ijls.20260902.15

Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-Jenis Penelitian Dalam Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jurnal QOSIM Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 13–23. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.49

Syarief, V. G. (2023). Kedudukan Organisasi Advokat dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 42–51.

Downloads

Published

2026-06-04

How to Cite

Upaya Penguatan Standardisasi Profesi Advokat di Tengah Multi Organisasi Advokat di Indonesia. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 108-121. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6447