Peran Strategis Advokat Sebagai Opesium Nobel Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

Authors

  • Putri Amelia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Nur Anisah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Hafizatul Humairo Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Abdullah Abdullah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Musleh Haryy Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6446

Keywords:

Advokat, Officium Nobile, Penegakan Hukum, Keadilan, Bantuan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas, peran strategi sebagai officium nobile dalam penegakan hukum diindonesia. Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia serta akses terhadap keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan advokat telah diakui secara normatif dalam sistem indonesia, yakni yang terdapat dapat UU nomor 18 tahun 2003, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti krisis integritas, lemahnya pengawasan profesi, intervensi kekuasaan, komersiakisasi jasa hukum, dan belum optimalnya bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kode etik, reformasi organisasi advokat, pendidikan profesi yang berintegritas, pengawasan yang efektif, serta optimalisasi bantuan hukum gratis agra advokat dapat menjalankan fungsinya secara profesionla dan berorentasi pada keadilan.

References

Ainiyah, I. N. (2025). Advokat di Persimpangan Hukum dan Keadilan di Indonesia. Hukum.Umsida.Ac.Id.

Anggraini, M., Sachputri, M., & Lubis, F. (2023). Peranan Advokat sebagai Penegak Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 751–760. https://doi.org/10.47467/as.v5i3.2864

Areta, P., Sinaga, A., Putri, Y. N., & Vanesia, V. (2025). Advokat Sebagai Penegak Keadilan Antara Etika Profesi dan Jerat Korupsi. 2.

Artikel, I. (2024). RELEVANSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. 6, 35–52.

Aulin, A., Muflikh, M., Hert, D. E., Purba, C. A., & Saloman, B. Ben. (2025). Bantuan Hukum Pro Bono S ebagai Pilar Strategis Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 2(5), 361–368.

Badalu, F. (2025). Peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. 140–146.

Bakri, A. B., & Susiani, D. (2020). Bantuan Hukum Pro Bono Publico dalam Pemenuhan Hak Memperoleh Keadilan dan Persamaan di Muka Hukum di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Panorama Hukum, 5(2), 205–215. https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4964

Fahri, Y., Nasution, D. A. D., Permata, D. A., Armayanti, R., Siregar, F. M., & Nainggolan, A. (2026). Etika Profesi Hukum di Bawah Tekanan Kepentingan Politik dan Ekonomi. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(1), 2972–2976. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7146

Hafidzi, A. (2015). Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) dalam Sistem Negara Hukum di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 12(2). https://doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.517

Handoko, B., Tisnanta, H. S., & Amrullah, R. (2025). Urgensi Reformasi Sistem Pengawasan Advokat untuk Mewujudkan Akuntabilitas Profesi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6610–6619. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2298

Harahap, N. (2014). Penelitian Kepustakaan. Jurnal Iqra, 08(01), 68–73.

Hasan, Z., & Renaldy, D. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat. Legalitas: Jurnal Hukum, 17(1), 95. https://doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1041

Indonesia, K. K. A. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Panitia Daerah Ujian Kode Etik Advokat Indonesia.

Kay, F. M. (2015). Lawyers: Social Organization of the Profession. In International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences (pp. 628–634). Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.86065-1

Kholiq, A. (2018). Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 15(2). https://doi.org/10.36356/hdm.v15i2.689

Langgeng, S. (2018). Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Mendukung Terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 138–156.

Lubis, F., Siregar, P., Rokan, N. H., Hadi, M. I., Habib, M. H., & Lubis, J. A. S. (2025). Fungsi Dan Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Hukum Malahayati, 6(1), 55–63. https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19039

Maret, N., & Syahriadi, B. K. (2025). Peran advokat sebagai penegak hukum di indonesia. 2(2), 633–644.

Nachrawy, N., Aguw, J. O., & Tuwaidan, H. F. D. (2025). Kajian tentang Profesi Hukum (Advokat) Sebagai Penegak Hukum dalam Upaya meningkatkan kewibawaan Hukum di Kota Manado. Jurnal Tana Mana, 6(2).

Pratama, I. Y., Nasution, M., & Lubis, F. (2023). Urgensi Penegakan Hukum Terkait Kejatahan Tindak Pidana Suap Dalam Etika Profesi Advokat. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 582–601. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2790

Putra, G., & Lewoleba, K. K. (2024). Menyingkapi Penurunan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum Di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(3), 306–315. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i3.1342

Putri Syam, A., Putri Mahrus, M. M., & Tarigan, T. M. (2023). Peran Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 462–470. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2697

Radjagukguk, E. (2008). Advokat Dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 329–337. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art3

Riswanto, E., & Suparno, S. (2021). Advocate Legal Assistance as a Way of Protecting Human Rights. Proceedings of the 1st International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education, ICLSSEE 2021, March 6th 2021, Jakarta, Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.6-3-2021.2306199

Rozi, M. M. (2017). Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 628. https://doi.org/10.35194/jhmj.v1i2.44

Sari, T. P. (2025). Kewajiban Advokat Memberi Bantuan Hukum Prodeo Bagi Warga Miskin. Jurnal Jendela Hukum, 12(2), 30–44. https://doi.org/10.24929/jjh.v12i2.4661

Sundari, E. (2014). Legal Aid Scheme In Indonesia: Between The Policy And The Implementation. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(4), 545–562. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss4.art3

Supriadi. (2006). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Syahriadi, B. K., Siregar, A. R., Azmi, Z., Lubis, T. I. M., & Hasibuan, I. K. (2025). Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum di Indonesia. Kampus Akademik Publising Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 2(2), 633–644.

Utami, R. A., Ramadani, S., & Lubis, F. (2023). Tanggung Jawab Profesi Advokat Dalam Pendampingan Hukum Perkara Pidana terhadap Klien. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 722–736. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2930

Wandira, I., Suheri, M., & Zahara, F. (2024). Peran Peradi terhadap Advokat yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Irham. EI-Mujatama; Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 109–117. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i1.447

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Winarta, F. H. (1995). Advokat Indonesia: Citra, Idealisme dan Keprihatinan. Pustaka Sinar Harapan.

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Peran Strategis Advokat Sebagai Opesium Nobel Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 45-60. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6446