Model Filtrasi Yuridis dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pejabat Publik antara Maladministrasi dan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6441Keywords:
Pertanggungjawaban Pribadi, Pejabat Publik, Maladministrasi, Korupsi, Hukum Administrasi NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas yuridis antara tanggung jawab jabatan (ambtelijke aansprakelijkheid) dan tanggung jawab pribadi (persoonlijke aansprakelijkheid) dalam kerangka tindakan pemerintahan di Indonesia. Permasalahan utama terletak pada kecenderungan kriminalisasi kebijakan akibat kaburnya parameter penyalahgunaan wewenang, di mana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diterapkan secara tidak proporsional terhadap tindakan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai maladministrasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, studi ini menegaskan bahwa Hukum Administrasi Negara harus diposisikan kembali sebagai primum remedium dalam menilai keabsahan tindakan pejabat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pribadi hanya dapat lahir apabila ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang melampaui sekadar kesalahan prosedural atau teknis. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan “Model Filtrasi Yuridis” yang dilakukan melalui mekanisme pre-judicial di PTUN sebelum masuk ranah pidana,sebagai instrumen esensial untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik, guna menjamin efektivitas administrasi sekaligus memitigasi risiko kriminalisasi yang tidak berdasar.
References
Agung, I. G. A. N., & Nahak, S. (2025). Kajian Yuridis Tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi Dan Strategi Pencegahan Analisis Komprehensif Dalam Sistem Hukum Indonesia. Dira Media Kreasindo.
Ansyar, M. (2024). Benang Merah Penyalahgunaan Kewenangan Dan Tindak Pidana Korupsi. Guepedia.
Arief, M. I. (2023). Pertanggungjawaban Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi, Perdata/Bisnis Dan Pidana/Korupsi. MCL Publisher.
Arsalan, I. … Sudarmanto, K. (2021). Reposisi Kewenangan Kejaksaan Dalam Melakukan Penegakan Tindak Pidana Korupsi Dan Maladministrasi Pemerintahan. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(2), 651–662. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4248
Asyikin, N. (2020). Pengawasan Publik terhadap Pejabat Publik yang Melakukan Tindakan Korupsi: Perspektif Hukum Administrasi. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 80. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.316
Dadi, A. F. P. … Budianto, H. (2024). Kebijakan Diskresi dalam Pemerintahan Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(10), 3807–3811. https://doi.org/10.56338/jks.v7i10.6288
Efendi, S. … Miharja, E. (2025). Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Adikara Cipta Aksa.
Faisal, M., & Rifai, A. T. F. (2023). Konsep Maladministrasi Sebagai Pembaruan Model Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 44–67. https://doi.org/10.26740/jsh.v5n1.p44-67
Fazry, M. (2023). Persinggungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Korupsi. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 2(1), 28–42. https://doi.org/10.62394/scientia.v2i1.47
Gunawan, T. J. (2025). Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi. Prenada Media.
Jeddawi, M. … Husain, M. F. (2023). Kepemimpinan Pemerintahan Legalistik dan Humanistik. Jurnal Pallangga Praja (JPP), 5(2), 85–96. https://doi.org/10.61076/jpp.v5i2.3879
Kholik, M. A. … Septiani, E. (2025). Dilema Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara dalam Negara Hukum Demokratis. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(3), 1224–1241. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i3.1707
Mahmud, A. (2020). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika.
Mubarak, R., & Trisna, W. (2021). Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 174–182.
Noor, A. (2025). Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Korupsi Pengadaan di Perusahaan BUMN dibidang Kontruksi. Bulletin of Law Research, 7–12. https://doi.org/10.65344/bleach.v2i2.133
Nur, M. … Efendi, S. (2026). Pendidikan Antikorupsi: Membangun Integritas Sejak Dini. PT. Media Penerbit Indonesia.
Polie, R. J. (2024). Analisis Hukum Administrasi Negara Terhadap Pelaksanaan Pemekaran Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. At-Tanwir Law Review, 4(2), 126–138. https://doi.org/10.31314/atlarev.v4i2.3062
Pudyatmoko, Y. S., & Aryadi, G. (2021). Pemberlakuan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Dalam Penanganan Korupsi. Veritas et Justitia, 7(2), 297–324. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.3780
Silitonga, J. T. … Yuliani, D. P. (2022). Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Penerapan Diskresi Inovasi Daerah. Artha Media.
Susiana, P. (2025). Penyalahgunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan Sebagai Objek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara. MAGISTRA VITAE: Journal Magister Hukum, 1(2), 56–69.
Umam, A. … Mawardi, M. (2024). Transparansi Dalam Pemberian Fasilitas Pemerintah Terhadap Instansi, Untuk Mencegah Penyalahgunaan Finansial. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(2), 384–401. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.384-401
Umar Dani. (2026). Menata Pola Integrasi Sistem Penegakan Hukum Korupsi Dalam Perspektif Admnistrasi Dan Pidana. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 205–222. https://doi.org/10.55292/jc70nb65
Unzila, A., & Arianto, H. (2025). Kritik Terhadap Penerapan Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan” Dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek Strategis Nasional. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 4889–4895. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2042
Wijaya, M. … Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yudi Agus Firmansyah, Parida Selvia, Maya Rosalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









