Reposisi Kelembagaan Otoritas Pajak sebagai Lembaga Independen dalam Mewujudkan Sistem Perpajakan yang Berkeadilan di Indonesia

Authors

  • Susanti Wulandari Putri Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6440

Keywords:

Reposisi Kelembagaan, Otoritas Pajak Independen, Keadilan Perpajakan, Semi-Autonomous Revenue Authority, Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Abstract

Pajak merupakan instrumen fiskal paling vital dalam struktur keuangan negara, namun efektivitasnya sangat bergantung pada fondasi kelembagaan yang kokoh dan independen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga saat ini masih berkedudukan sebagai unit subordinat di bawah Kementerian Keuangan, kondisi yang secara inheren memunculkan conflict of interest struktural dan mereduksi otonomi kebijakan perpajakan nasional. Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan belum mampu menutup normative gap kelembagaan yang ada. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum kelembagaan DJP, memetakan hambatan struktural dan normatif menuju sistem perpajakan berkeadilan, serta merumuskan model reposisi kelembagaan yang ideal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa subordinasi DJP menghambat independensi administratif, memperlemah mekanisme keberatan pajak yang seharusnya bersifat quasi-judicial, serta membuka celah intervensi politis dalam pelaksanaan fungsi perpajakan. Model semi-autonomous revenue authority (SARA) dengan dewan pengawas independen dipilih melalui mekanisme demokratis sebagaimana preseden kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dinilai paling sesuai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reposisi DJP sebagai lembaga independen merupakan keniscayaan konstitusional demi terwujudnya sistem perpajakan yang berkeadilan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia.

References

Ayatuna, E. S. (2024). Merancang Ulang Desain Lembaga Keberatan Pajak Sebagai Kuasi Peradilan Yang Independen. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 103–132. https://doi.org/10.55292/760m2383

Dananjoyo, H. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Pajak Umkm Di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan Fiskal Hariadi. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(1), 73–89. https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5648

Dianasari, S. (2025). Implikasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap Prinsip Keadilan Vertikal Dan Horizontal Dalam Sistem Perpajakan Nasional. Jurnal Hukum Statuta, 4(3), 179–200. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i3.11206

Evangelista, B., & Sumaragatha, I. G. B. S. (2025). Analisis Hukum Penyelesaikan Sengketa Administrasi Perpajakan Melalui Jalur Non-Litigasi. Ganec Swara, 19(4), 1590–1596. https://doi.org/10.59896/gara.v19i4.463

Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2023). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia. 7(2), 325–344. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.817

Gladwin Wijaya, & Urbanisasi. (2025). Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 11915–11921. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3747

Jadidyah, H., & Priyono, A. (2025). Kedudukan Pengadilan Pajak dan Perbandingannya dengan Sengketa Tata Usaha Negara di Indonesia. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 828–840. https://doi.org/10.24269/ls.v9i4.11726

Kumala, A. S., & Syam, F. (2023). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia.

Kurniadi, Pohan, M., & Wajdi, F. (2026). Analisis Dampak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap Pelaku Usaha Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4095–4102. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5814

Mardiasmo. (2022). Perpajakan. Andi.

Muan Ridhani Panjaitan, & Yuna Yuna. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v2i4.2560

Ramadhan, W. D., & Evi, T. (2025). Efektif Mengurangi Sengketa Pajak Dan Meningkatkan Efisiensi Sistem Perpajakan. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 7(1), 63–70. https://doi.org/10.31092/jpkn.v7i1.3276

Rifandanu, F. (2024). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU- XXI/2023 terhadap Pembinaan Pengadilan Pajak. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1), 145–160.

Sa’adah, N., & Wibawa, K. C. S. (2023). Batasan Kewenangan Mengadili Sengketa Pajak Antara Pengadilan Pajak Dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 21–29. https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.21-29

Salmon, H. C. J., Wiraguna, S. A., Monteiro, J. M., Tita, H. M. Y., Susilawati, N., Arsyanda, S., Koynja, J. J., & Rahayu, H. A. (2025). Pengantar Hukum Pajak Indonesia. Widina.

Supriyadi, M. W. (2024). Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik (E-Tax Court) - Suatu Tinjauan Pustaka. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 8(1), 127–144. https://doi.org/10.31092/jpi.v8i1.2694

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. (2023). 1(163979).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmoni Sasi Peraturan Perpajakan. (1945).

Upita Anggunsuri, & Zahara. (2024). Independensi Otoritas Jasa Keuangan (Pasca Diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Jasa Keuangan). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 312–336. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art4

Wahyuni, F. (2022). Reformasi Hukum Pajak Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Untuk Peningkatan Keadilan Fiskal. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 6(2), 80–95.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Yulis, S. (2025). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9), 808–818. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.800

Downloads

Published

2026-05-26

How to Cite

Reposisi Kelembagaan Otoritas Pajak sebagai Lembaga Independen dalam Mewujudkan Sistem Perpajakan yang Berkeadilan di Indonesia. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 33-44. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6440