Fenomena Intoleransi Manifestasi Politik di Era Polarisasi Dalam Kerangka Pembaharuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6424Keywords:
Era Polarisasi, Intoleransi, Politik, Pembaharuan HukumAbstract
Penelitian ini berfokus terhadap fenomena intoleransi manifestasi politik di era polarisasi, ditemukan adanya indikasi bahwa intoleransi dijadikan alat oleh elit politik untuk mendapatkan keuntungan yang merusak tatanan masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini untuk menguraikan fenomena intoleransi sebagai manifestasi politik. Metode penelitian yang digunakan dalam memecahkan masalah yaitu penelitian campuran (mix methods), Penelitian ini menggabungkan data kualitatif dan kuantitatif yang diperoleh dari penyebaran kuesioner dan essay kepada 1.019 responden dengan strategi pendekatan deskriptif analitis yang di integrasikan dengan model case study. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 227 Responden setuju bahwa politik merupakan alat penyebab terjadinya sikap Intoleransi dan 85,5 % responden sepakat bahwa pelaku Intoleransi memiliki sikap yang biasanya merasa dirinya paling benar. Kerangka pembaharuan hukum di bidang politik sangat diperlukan untuk menindak pelaku politik yang memanfaatkan sikap-sikap intoleransi dalam perebutan jabatan politik
References
Ade. (2025). Sindrom Hubris, Kala Pemimpin Merasa Punya Kendali Atas Segala Hal, Apa Saja Tandanya? National Geographic.
Adhim, M. S., Aufa, M. A., Ohoiwutun, Y. A. T., & Rato, D. (2024). Problematika Penegakan Hukum Terhadap Praktik Black Campaign Dalam Pemilihan Umum. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/ 10.53697/iso.v4i2.1967
Amin, M. (2020). Merebaknya Intoleransi (Hate Speech dan Hate Crime) dalam Politik Indonesia. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(1), 87–99. https://doi.org/10.52166/madani.v12i1.1902
Anggraini, D. S., & Najicha, F. U. (2024). Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menghadapi Rasisme di Indonesia. Ganesha Civic Education Journal, 6(1), 60–66.
Anugrah, Y. (2026). JK soal Poso dan Ambon: Orang yang Fitnah Saya Enggak Ada di Situ. CNN Indonesia.
Aryodamar. (2019). Perjalanan Kasus Ahok, Bermula dari Pidato hingga Akhirnya di Penjara. IDM TIMES.
Bahram, M. (2023). Tantangan Hukum Dan Etika (Rekayasa Sosial Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Dunia Digital). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5092–5109. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1895
Bos, L., & Wichgers, L. (2023). Are Populists Politically Intolerant ? Citizens ’ Populist Attitudes and Tolerance of Various Political Antagonists. Political Studies, 7(3), 851–868. https://doi.org/10.1177/00323217211049299
Ditjen Dukcapil. (2026). Satu Data Seribu Wajah, Kemendagri Ungkap Keragaman Indonesia Lewat Data Kependudukan. Kementerian Dalam Negeri.
Fakhruddin, M. A. (2025). Harmony of Religion, Identity, and Politics: The Phenomenon of Idolatry in Arkoun’s Political Ethics Framework. Journal of Islamic Thought and Philosophy, 4(1), 55–77. https://doi.org/10.15642/jitp.2025.4.1.55-77
HI, A. R. (2025). Membaca Ulang Polarisasi Politik di Era Digital dalam Perspektif Sosiokultural dan Postkolonial. Communicology: Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(2), 283–297. https://doi.org/10.21009/COMM.035.07
Howard, P., Lin, F., & Tuzov, V. (2023). Computational propaganda : Concepts , methods , and challenges. Communication and the Public, 2(8), 47–53. https://doi.org/10.1177/20570473231185996
Ilham, A. (2026). Setara Institute Rilis Laporan KBB 2025, Catat 221 Pelanggaran. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Jauhar Nashrullah. (2023). Polarisasi Masyarakat Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Realism: Law Review, 1(2), 20–38. https://doi.org/10.71250/rlr.v1i2.15
Kurniasih, I., Rohmatulloh, R., Imam, I., & Ayyubi, A. (2023). Urgensi toleransi beragama di indonesia. Jazirah Jurnal Peradaban Dan Kebudayaan, 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.51190/jazirah. v5i1.
Mansyur, I. C. (2023). Polarisasi Politik di Indonesia 2014-2019: Sebuah Kajian Pustaka. Jurnal Politik Profetik, 11(1), 1–22. https://doi.org/10.24252/profetik.v11i1a1
Mu’ti, A. (2019). Toleransi Yang Otentik. Al-Wasat Publishing House.
Na’im, A., & Syaputra, H. (2012). Kewarganegaraan Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia. Badan Pusat Statistik.
Owen, D., & Davidson, J. (2009). Hubris syndrome : An acquired personality disorder ? A study of US Presidents and UK Prime Ministers over the last 100 years. A Journal of Neurology, 132, 1396–1406. https://doi.org/10.1093/brain/awp008
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, (2023).
Russell, G. (2011). Psychiatry and politicians : the ‘ hubris syndrome .’ Cambridge University Press, 35, 145–150. https://doi.org/10.1192/pb.bp.110.031575
Simon, K. T. (2025). Firehose of Falsehoods: Principles, Examples, and Defenses. Profolus.
Stoeckel, F., & Ceka, B. (2023). Political tolerance in Europe : The role of conspiratorial thinking and cosmopolitanism. European Journal OfPolitical Research, 699–722. https://doi.org/10.1111/1475-6765.12527
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Parlaungan Gabriel Siahaan, Ramsul Nababan, Dewi Pika Lbn Batu, Gita Oktaviani Sitorus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









