Rekonstruksi Konsep Tanggung Jawab Moral Advokat dalam Pembelaan Klien Berbasis Keadilan Substantif
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6422Keywords:
Tanggung Jawab Moral, Advokat, Keadilan Substantif, Etika Profesi HukumAbstract
Profesi advokat memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan di dalam sistem peradilan, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk disorientasi moral yang mencerminkan kesenjangan antara tuntutan normatif dan realitas lapangan. Penelitian ini bertujuan mengkaji rekonstruksi konsep tanggung jawab moral advokat dalam pembelaan klien yang berbasis keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan, kajian ini mengidentifikasi bahwa disorientasi moral dalam praktik keadvokatan bersumber dari lemahnya internalisasi nilai etika, tekanan eksternal, dan minimnya pengawasan profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab moral advokat harus dibangun ulang dengan menjadikan keadilan substantif sebagai prinsip operasional yang membentuk setiap keputusan pembelaan, bukan sekadar tujuan ideal yang bersifat deklaratif. Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat integritas profesi advokat sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan nyata dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
References
Abella, P., Niken Dayu, & Marzadi, H. (2025). Analisis Pelanggaran Kode Etik Advokat Dan Perannya Dalam Meningkatkan Profesionalisme Profesi Advokat. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics, 2(1), 81–93. https://doi.org/10.70248/jdedte.v2i1.1754
Adillah, R., & Ramadhan, K. (2024). Profesionalisme Advokat Dalam Menjaga Etika, Disiplin, Dan Kepentingan Klien. 5(6), 7654–7666.
Agistu, A., Ajengferennata, R., & Mahadewi, K. J. (2024). Analisis Kode Etik Pengacara Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik Terhadap Profesi Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 206–218.
Agustin, H. N. A., Puspitasari, R. E. A., Alfaruq, M. G., & Aditya, A. A. I. (2026). Profesionalisme Advokat: Tantangan Etika Dalam Realitas Praktik Hukum. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(2).
Dewanti, T. R., & Lewoleba, K. K. (2025). Analisis Pelanggaran Kode Etik Advokat Terhadap Penanganan Perkara Klien Dalam Kasus Advokat Biy Palembang. 3(3), 381–389.
Engelbrecht, J. (2022). Fourth wave feminism in video games: An analysis of Lara Croft. Women in Historical and Archaeological Video Games, 9, 319.
Febi, F. F. S. B., Putri, H., Yusuf, D. A. P., Siregar, H., & Nasution, H. I. B. (2024). Problematika Etika Dalam Praktik Advokasi Pada Kasus-Kasus Di Indonesia. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(3), 190–197. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.493
Hidayah, M. H. F., Mahtum, R., Syahrani, F. P., & Chasnun, F. N. (2024). Peran kode etik advokat dalam menjamin penegakan keadilan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.14292321
Ibric, S. (2023). Ronald Dworkin : Seeking Truth and Justice.
Jonatan, F., Natashya, N., Laurencia, C., Jonathan, E., Damanik, G., & Saly, J. (2023). Kajian Hukum Terhadap Pelaggaran Kode Etik Advokat Menurut Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 294–301. https://doi.org/10.5281/zenodo.8307166
Lubis, F., Putri, D. K., Lutfiah, E. H., & Sima, D. (2025). Implementasi Dan Tantangan Kode Etik Profesi Advokat Dalam Mewujudkan Etika Profesi Yang Berintegritas. 06(01), 263–274.
Mieg, H. A. (2024). Translating Values into Quality : How We Can Use Max Weber ’ s Ethic of Responsibility to Rethink Professional Ethics.
Nadwan, H., Sundari, N., Purnama, R. R., & Shaputri, S. N. Y. (2023). Moral, Etika Dan Kode Etik Profesi Advokat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(1).
Pratama, A. D., Fauziah, H. A., Panggabean, A. D. P., & Herna, D. (2026). Tantangan Etika Profesi Advokat Di Indonesia: Analisis Faktor Pendorong Dan Inefektivitas Sanksi Teguran Oleh Majelis Kehormatan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(2).
Putri, A. N., Al, R., Pababari, F., & Fretes, S. Y. De. (2026). Profesionalisme Advokat Dalam Menjaga Etika, Disiplin, Dan Kepentingan Klien. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Ramadanti, N. A., Widigusti, N. A., Herdiansyah, F. P., Nurhalisa, S. N., & Zahra, K. F. (2025). Persoalan Pelanggaran Kode Etik Dan Tanggung Jawab Profesional Dalam Profesi Advokat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(2).
Rauzi, F., & Suriadiata, I. (2024). Penyuluhan Etika Profesi Hukum Bagi Calon Advokat Ikatan Advokat Indonesia. 2(4), 869–876.
Sari, N., Puruhita, P., Inka, S., Rafael, A., Liauw, J., & Sally, J. (2023). Pertanggungjawaban Advokat Dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi Pada Klien. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 553–560. https://doi.org/10.5281/zenodo.8430042
Syafrina, R. F., Irawan, D. Z., Setiawan, W. R. R. P., Khairani, D. P., & Pratama, M. A. (2025). Dilema Publisitas Advokat: Kajian Atas Larangan Promosi Di Media Sosial Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. (2003).
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif di Indonesia. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Zaskia R, S., Tsurayya, A. J. S., R, S. A. W., Satria, M. R., & Afandi, asyifa Z. (2026). Menjaga Independensi Dan Integritas Advokat Di Tengah Tekanan Kepentingan: Tinjauan Teori Etika Dan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aditya Setiawan, Muhammad Daffa Nurramadhan Munir, Miftahul Ishlahuddany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









