Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Sistem Peradilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6389Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Peradilan Agama, Sistem Hukum Nasional, Sengketa Syariah, Yuridis NormatifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ekonomi syariah dalam sistem peradilan Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan prospek pengembangannya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin berkembangnya praktik ekonomi syariah yang memerlukan kepastian hukum dan dukungan kelembagaan peradilan yang memadai. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah telah memiliki kedudukan normatif yang kuat dalam sistem hukum nasional, yang diperkuat melalui regulasi serta kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti harmonisasi hukum, keterbatasan sumber daya manusia, serta perkembangan ekonomi digital yang belum sepenuhnya terakomodasi. Di sisi lain, prospek pengembangan hukum ekonomi syariah sangat menjanjikan dengan adanya dukungan pemerintah, peningkatan kesadaran masyarakat, serta peluang penguatan kelembagaan dan yurisprudensi. Kesimpulannya, hukum ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam sistem peradilan Indonesia dan berpotensi berkembang sebagai sistem hukum yang responsif, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan.
References
Fathor, R., Wardana, A. W., Fardi Anshori, F. A., & Hafshah, H. (2024). Dinamika Kompetensi Peradilan Agama Dalam Mengatasi Sengketa Ekonomi Syariah. KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 043–058. https://doi.org/10.53948/kasbana.v4i2.140
Fauzi, M., Siswoyo, Yani, A., Elsa Ilka Sasena, Nasri, H., & Ongky Alexander. (2025). Efektifitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pendekatan Mediasi Dalam Perspektif Yuridis Normatif. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 53–67. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v4i1.1166
Hasan. (2019). Compilation of Sharia Economic Law and Islamic Law Positivisation in Indonesia. International Journal of Scientific and Research Publications (IJSRP), 9(8), p9273. https://doi.org/10.29322/IJSRP.9.08.2019.p9273
Hasanudin, Kamsi, & Anshori, A. Y. (2024). The Contestation of Legal Foundations in the Resolution of Islamic Economic Disputes in Religious Courts. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 271–288. https://doi.org/10.24090/mnh.v18i2.11934
Husaini, H., Mariani, M., Hasan, A., & Jalaluddin, J. (2023). Peran Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 4285–4292. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1149
Ira, M. (2022). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Uu No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(2), 265–277. https://doi.org/10.47233/jppisb.v1i2.483
Iswanto, B., & Hadinatha, M. F. (2023). Sharia Constitutionalism: Negotiating State Interests and Islamic Aspirations in Legislating Sharia Economic Law. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 23(1). https://doi.org/10.15408/ajis.v23i1.32899
M, A. A. P., Sri Wigati, Akbar, D., & Wicaksana, D. H. (2024). Relevansi dan Tantangan Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah dalam Era Ekonomi Digital. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(5), 498–517. https://doi.org/10.15642/mal.v5i5.392
Mahendra, S., & Junaidi, M. (2023). The Position of the Indonesian Council of Ulama in The Indonesian State Governmental Legal System. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 8(1). https://doi.org/10.22515/alahkam.v8i1.6428
Maqfira, B. S. N., Kurnia, A., Fadhil, A. S., & Ilham, I. (2025). Tinjauan terhadap Kewenangan Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah Dan Akuntansi, 2(3), 88–105. https://doi.org/10.61132/jiesa.v2i3.966
Marnita, M. (2024). Directions for the Development of the Halal Ecosystem in Public Policy: A Study of Islamic Law and Legislation in Indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(2), 156–177. https://doi.org/10.56087/aijih.v27i2.477
Pratama, A. H., Paserangi, H., Mufrih, A. N., Talli, A. H., & Mohd Al Adib bin Samuri. (2025). The Position of Choice of Forum and Alternative Dispute Resolution Principles in Contemporary Sharia-Based Property Dispute. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(1), 184–207. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i1.10140
Sulistiyo, B., Rasyid, F. A., & Saleh, C. (2024). Relevansi Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Membangun Keadilan Sosial melalui Distribusi Ekonomi yang Adil. AHKAM, 3(1), 38–48. https://doi.org/10.58578/ahkam.v3i1.2478
Sunggono, B. (2009). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Wali Press.
Wicaksono, Y. P., & Mahipal, M. (2025). Eksistensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia: Peluang Dan Tantangan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2138–2151. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1238
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Yuniardi, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUU-X/2012 dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No.28/PDT.G/2018PT.BDG). Nurani Hukum, 2(2), 35. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i2.8656
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ida Rahma, M. Aditya Ananda, Amrizal Hamsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









