Praktik Promosi Pakaian Muslimah Oleh Selebgram Pada Instagram Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v4i2.6355Keywords:
Praktik Promosi, Hukum Islam, SelebgramAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik promosi busana muslimah pada selebgram wanita di media sosial instagram. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer penelitian ini adalah 4 akun Instagram Selebgram wanita yaitu @agipalaydrus, @herlinkenza, @shellasaukia, dan @mutyalifyanareal, lalu sumber data sekunder penelitian ini adalah bahan kepustakaan yang berupa referensi-referensi untuk mendukung sumber data primer. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, Ada 2 bentuk promosi busana muslimah di media sosial Instagram oleh selebgram wanita, yang pertama, selebgram akan mempromosikan foto atau video produknya saja di akun sosial medianya, lalu selebgram akan dibayar sesuai kesepakatan. kedua, selebgram akan membuat dan memposting konten foto atau video dirinya sendiri dengan memakai produk, lalu selebgram akan dibayar sesuai kesepakatan. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik promosi busana muslimah pada selebgram wanita di media sosial instagram terbagi menjadi dua kategori, yaitu tidak boleh, apabila foto/video selebgram memakai produk busana muslimah di unggah pada postingan instagram dengan riasan/dandanan yang berlebihan, menampakkan lekuk tubuh, dan berlenggak-lenggok dalam video. Boleh, apabila riasan/dandanan dan pose/gaya dalam postingan promosi tidak berlebihan, tidak menampakkan lekuk tubuh, dan tidak berlenggak-lenggok dalam video. Lebih baik lagi apabila hanya memposting produk busana muslimah di akun selebgram tanpa menampakkan wajah dan tubuhnya.
References
Amiruddin Tumanggor, Strategi Pemasaran dan Pemberdayaan UMKM pada masa Covid-19, (Yogyakarta: K-Media, 2018).
Angga Pebria, Jangan Gagal Jadi Selebgram, (Jakarta: Javapublish, 2018).
Annisa Dwi Safitri, Analisis Hukum Islam Terhadap Profesi Model Hijab (Studi Pada Mulei Hijab Lampung), Skripsi, (Lampung: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2019).
Audio Dakwah, Hukum Solek dan Berhias Diri. Trend atau Jahiliyah? - Ustadz Adi Hidayat LC MA (video), Youtube, https://www. youtube.com/watch?v=-mnYX xCjxqA, di akses pada 31 Desember 2022 pukul 12:05 WIB.
Buya Yahya, Dosakah Mengupload Hasil Riasan Pengantin di Medsos? | Buya Yahya Menjawab (video), Youtube,https://www. youtube.com/watch?v=n4wxViM0Mt4, di akses pada 31 Desember 2022 pukul 11:28 WIB.
Dandi Ismail, Hukum Wanita Menjadi Foto Model Pakaian. Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary (Video), Youtube, https://www. youtube.com/watch?v=bHU0b7uW-10, di akses pada 31 Desember 2022 pukul 10:26 WIB.
Eva Zulfa, Pengupahan Berkeadilan Menurut Hukum Islam, (Ciputat: A-Empat, 2014).
Gibtiah, Fikih Kontemporer, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016).
Hadits.id, HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740, https://www.hadits.id/, diakses pada 8 Januari 2023 pukul 16.27 WIB.
Harisan Boni Firmando, Sosiologi Kebudayaan: Dari Nilai Budaya Hingga Praktik Sosial, (Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media, 2022).
Helianthusonfri, J. (2020). Instagram Marketing Untuk Pemula. Elex Media Komputindo.
Kemenag, Qur’an Kemenag, https://quran. kemenag.go.id/, diakses pada 8 Januari 2023 pukul 13.36 WIB.
Kemenag, Qur’an Kemenag, https://quran. kemenag.go.id/, diakses pada 8 Januari 2023 pukul 17.09 WIB.
Kemenag, Qur’an Kemenag, https://quran. kemenag.go.id/, diakses pada 8 Januari 2023 pukul 13.48 WIB.
kuncisurga7546, Buat Perempuan Jangan Meletakkan Foto di Medsos [Ust. Abdul Somad], (video), Youtube, https://www. youtube.com/shorts/OmHjiQ7YztY, di akses pada 31 Desember 2022 pukul 10:05 WIB.
Mekari Qontak, 15 Cara Promosi di Instagram yang Pasti Menguntungkan, https://qontak. com/blog/cara-promosi-di-instagram/, diakses pada 7 Januari 2022 pukul 14.22 WIB.
Ryna Widyasari, Ketika Halal Bersamamu, (Jakarta: Ersada Media, 2020).
Tanaashuh, Hukum Muslimah Menjadi Model Pakaian Syar'I (Video), Youtube, https://www.youtube.com/ watch?v=CK6M BaTaz4A, di akses pada 31 Desember 2022 pukul 10:55 WIB.
Veithzal Rivai, Islamic Business and Economic Ethics (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012)
Yulian Purnama, Salah Kaprah Masalah Upload Foto Wanita, https://muslim.or.id/45494-salah-kaprah-masalah-upload-foto-wanita. html, diakses pada 30 Desember 2022 pukul 08.36 WIB.
Yulian Purnama, Saudariku Jangan Upload Fotomu, https://muslim.or.id/39374-saudariku-jangan-upload-fotomu.html, diakses pada 9 Januari 2023 pukul 11.13 WIB.
Yuni Kartini, Media Sosial dan Produktivtas Kerja Generasi Millenial, (Makassar: Guepedia, 2021).
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novi Heryanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







