Eksistensi Majelis Adat Aceh dalam Pemerintahan

Authors

  • Fauza Andriyadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v4i2.6330

Keywords:

Adat, Majelis, Pemerintahan

Abstract

Aceh adalah salah satu provinsi di negara Kesatuan Republik Indonesia yang terletak di ujung paling Barat wilayah Indonesia. Aceh memberlakukan hukum positif dan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. Adat merupakan salah satu bagian terpenting yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. Adat bisa merefleksikan keterkenalan suatu kaum. Di sini adat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam masyarakat. Salah satu bagian dari adat ini adalah hukum adat. Hukum adat di setiap daerah atau wilayah berbeda-beda namun mempunyai satu tujuan yang sama yakni hidup rukun dalam bermasyarakat. Hukum adat ini bernaung di satu lembaga yang mengatur keberlangsungan suatu hukum adat yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Hukum adat merupakan hukum yang sudah berlaku di satu daerah atau wilayah atau suatu kaum dan berlaku secara turun temurun dan akan terus berlangsung selamanya dalam kehidupan sehari-hari, yang historis banyak yang tidak tertulis. Penelitian ini akan menggunakan teori Gerakan Sosial, dengan beberapa unsur pokok yang bisa memberikan gambaran untuk penelitian ini, antara lain: framing, resource mobilization, structure of political opportunity. Framing sangat penting keberadaannya untuk melihat bagaimana pemerintah daerah memahami terhadap implementasii mmenghidupkan lembaga MAA untuk mengikuti aturan UUPA sesaat. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan sub nasional yang setingkat dengan pemerintahan provinsi lainnya di Indonesia. Pemerintahan Aceh adalah kelanjutan dari Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh sebagai lembaga eksekutif, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif.

References

A.M. Fatwa. (2009). Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kompas.

Amstrong, Karen. (2000). Muhammad Sang Nabi, Surabaya: Risalah Gusti.

Ashiddiqie, Jimly. (1996), Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah, Jakarta: UI Pres.

Avonius, Leena dan Shadiqin, Sehat Ihsan. (2005). Revitalisas Adat di Indonesia dan Aceh. Banda Aceh: ICAIOS, Aceh Research Training Institus (ARTI).

Benny K. Harman. (1991). Konstitusionalisme peran DPR dan Judical Review, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, 1991.

Dr. Soejadi, S.H. (1999). Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Yogyakarta: Lukman Offset.

Hadi, Abdul. (2005). Aceh Kembali Ke Masa Depan. Jakarta: Penerbit Yayasan SET. PT. Gudang Garam,.

Haikal, Muhammad Hussain. (1992). Sejarah Hidup Muhammad, Jakarta: Lintera Antar Nusa.

Huda, Ni’matul. (2007). Politik Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: FH. UII Press

Ibrahim, Khalid. (1999). Teori Politik Islam, Surabaya: Risalah Gusti.

Ismail, Badruzzaman. (2008). Sistem Budaya Adat Aceh Dalam Membangun Kesejateraan (Nilai Sejarah dan Dinamika Kekinian). Banda Aceh: Majelis Adat Aceh.

J. Moleong, (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya

Laila, Nur. (2005). Revitalisasi Peradilan Adat di Aceh Besar. Banda Aceh: ICAIOS, Aceh Research Training Institus (ARTI).

Mayer, David S. & Staggenborg, Suzanne. (1996). Movements, Countermovements, and the Structure of Political Opportunity, The American Journal.

McCarthy, J. D., & Zald, M. N. (1977). Resource Mobilization and Social Movements: A Partial Theory. Chicago: IL 60637; American Journal of Sociology. https://doi.org/10.1086/226464

Moh. Mahfud MD. (2010). Perdebatan Hukum Tatanegara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta Press

Noer, Deliar (1984). Islam, Pancasila, dan Asas Tunggal, Jakarta: Yayasan Perkhidmatan.

Radjab, Dasril. (2005). Hukum Tatanegara Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta 2005.

Rakhmat, Jalaluddin. (1991). Islam Aktual, Bandung: Mizan.

Ridwan HR., SH., M. Hum. (2007). Fiqih Politik: Gagasan, Harapan dan Kenyataan, Yogyakarta: FH UII Press

Sadjali, Munawir. (1993). Islam dan Tata Negara, Yogyakarta: UII Press, 1993.

Sukardja, Ahmad. (1995). Piagam Madiah dan UUD 1945, Jakarta: UI Press.

Shadiqin, Sehat Ihsan. (2005). Wacana dan Peran “Orang Adat” dalam Revitalisasi Adat Gayo. Banda Aceh: ICAIOS, Aceh Research Training Institus (ARTI)

Sukmadinata. (2005), Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya

Tarrow, Sidney. (1994). Power In Movement. New York: Cambridge University Press

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh

Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03)

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Eksistensi Majelis Adat Aceh dalam Pemerintahan. (2025). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 4(2), 313-328. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i2.6330