Konstruksi Hukum Percobaan Pembunuhan oleh Pelaku dengan Gangguan Jiwa dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Authors

  • Tahjul Alam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia
  • Husamuddin MZ STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v4i2.6257

Keywords:

Percobaan Pembunuhan, Gangguan Jiwa, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Islam

Abstract

Kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan gangguan jiwa menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hak korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum percobaan pembunuhan oleh pelaku dengan gangguan jiwa dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta membandingkan pendekatan yang digunakan oleh kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, serta sumber-sumber fikih jinayah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif menempatkan kemampuan bertanggung jawab sebagai syarat utama pemidanaan dengan menitikberatkan pada pembuktian medis-psikiatris, sehingga pelaku dengan gangguan jiwa tertentu dibebaskan dari pidana dan dikenai tindakan perawatan. Sementara itu, hukum Islam melalui konsep ahliyyah dan tamyiz juga membebaskan pelaku yang kehilangan akal dari pertanggungjawaban pidana, namun tetap membuka ruang tanggung jawab alternatif seperti ta’zir dan diyat demi perlindungan korban dan kemaslahatan umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai-nilai keadilan substantif dan restoratif dari fikih jinayah berpotensi memperkaya sistem hukum pidana Indonesia dalam menangani kasus percobaan pembunuhan oleh pelaku dengan gangguan jiwa secara lebih adil dan humanis.

References

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. IIIT.

Azrania, K. D., & Hasuri, H. (2024). Peran Keluarga dalam Pencegahan Perilaku Kriminal pada Anak Kajian Kriminologi. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(3), 1637–1646. https://doi.org/10.47467/as.v6i3.7153

Dahlan, A. A. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.

Djazuli, A. (2000). Fiqh Jinayah, Penanggulangan Kejahatan Dalam Islam. Grafindo Persada.

Efendi, S. (2023). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 151–162. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524

Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 144–159. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558

Laia, F., & Laowo, Y. S. (2022). Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 79–98. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.455

Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Adikara Cipta Aksa.

Muslich, A. W. (2004). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah. Sinar Grafika.

Nurohim, M., Nurmala, L. D., Wijaya, S. A., & Efendi, S. (2025). Hukum Pidana Asas, Teori dan Praktik. PT Media Penerbit Indonesia.

Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Adikara Cipta Aksa.

Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam. Gema Insani.

Sari, S. (2023). Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Wahyuni, F. (2018). Hukum Pidana Islam (Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia). In PT Nusantara Persada Utama (Issue februari).

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Yusuf, I. (2009). Fiqh Jinayah Hukum Pidana Islam. Rafah Press.

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Konstruksi Hukum Percobaan Pembunuhan oleh Pelaku dengan Gangguan Jiwa dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. (2025). CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(2), 254-269. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i2.6257