Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Pertambangan Emas Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v4i2.6255Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pertambangan Emas Ilegal, Kepolisian, Nagan RayaAbstract
Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya telah menimbulkan dampak yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui upaya pencegahan yang dilakukan, efektivitas penegakan hukum, serta tindakan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), di mana data didapatkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap aparat kepolisian serta instansi terkait antaranya Kejaksaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP). Pihak kepolisian telah melakukan upaya pencegahan melalui pengawasan, patroli, sosialisasi, pemasangan spanduk, dan koordinasi lintas instansi. Selain itu, penindakan hukum dilakukan melalui penyelidikan, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, dan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Upaya ini telah menunjukkan efektivitas yang cukup baik dengan menurunnya angka pelanggaran dari 2020 sampai 2021. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun tantangan dalam penegakan hukum masih ada, tindakan kepolisian telah memberikan dampak positif dalam mengurangi aktivitas pertambangan emas ilegal. Dalam perspektif hukum pidana Islam, tindakan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang merusak lingkungan merupakan perbuatan yang dilarang karena menimbulkan kerusakan di muka bumi.
References
Frawansa, S. M., & Anggraini, A. M. T. (2023). Kemudahan Perizinan Berusaha Pada Sektor Pertambangan Nikel Di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. UNES Law Review, 5(4), 2318–2332. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.476
Kurniawan, L., & Dharma, G. A. (2025). Kompleksitas Kejahatan Tambang yang Berdaulat. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 5005–5016. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.9271
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Adikara Cipta Aksa.
Meyresta, L., Fasa, M. I., & Suharto. (2022). Etika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Dalam Perspektif Islam. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(2), 85–96. https://doi.org/10.53429/jdes.v9i2.389
Muslich, A. W. (2004). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah. Sinar Grafika.
Nugraha, M. R. B. (2025). Penyebab dan Dampak Pertambangan Emas Ilegal di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah: Perspektif Antropologi. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 4(12), 5302–5318. https://doi.org/10.59141/comserva.v4i12.3055
Nurohim, M., Nurmala, L. D., Wijaya, S. A., & Efendi, S. (2025). Hukum Pidana Asas, Teori dan Praktik. PT Media Penerbit Indonesia.
Pakaya, A., Puluhulawa, M. R. U., & Achir, N. (2024). Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batubara di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Gorontalo. Jurnal Pelayanan Masyarakat, 1(2), 08–25. https://doi.org/10.62951/jpm.v1i2.183
Rahman, A., & Ade Mulada, D. (2018). Kajian Yuridis Tentang Keberadaan Pertambangan Rakyat. JATISWARA, 33(3), 277–292. https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i3.177
Rosadi, O., & Jailani, A. K. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin Pada Satreskrim Polres Sijunjung. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 1. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.305
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Zulfadli, Efendi, S., Akbar, K., Syaf, M. N., Hasibuan, K., Gozali, M., Mas’odi, Naitboho, Y. R., Naisabur, N., & HS, D. E. R. (2024). Fiqih Jinayah. Pena Cendekia Pustaka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eza Sri Wahyuni, Syaibatul Hamdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







