Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Judi Online Di Era Digital

Authors

  • Alovin Leo Julimas STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia
  • Sumardi Efendi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v4i2.6254

Keywords:

Hukum Islam, Judi Online, Jarīmah Ta’zīr, Maqāṣid al-Sharī’ah, Era Digital

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik judi online dari perspektif hukum pidana Islam di era digital. Judi online sebagai bentuk evolusi dari perjudian konvensional telah menjadi fenomena sosial yang kompleks dan masif di Indonesia, dengan akses yang sangat mudah melalui teknologi digital. Fenomena ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak buruk pada stabilitas moral, sosial, dan psikologis masyarakat. Dalam konteks hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai larangan perjudian telah diatur dalam KUHP dan UU ITE, namun efektivitasnya masih terbatas akibat kendala teknis dan hukum transnasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan karakteristik judi online serta menganalisisnya berdasarkan hukum pidana Islam dengan pendekatan yuridis-normatif dan maqāṣid al-sharī’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online memenuhi unsur-unsur jarīmah ta’zīr dalam hukum Islam, karena mengandung unsur spekulasi (gharar), perolehan harta tanpa hak, serta menyebabkan kerusakan terhadap harta, akal, dan stabilitas sosial. Hukum pidana Islam mengklasifikasikan perjudian sebagai perbuatan haram yang dapat dikenakan sanksi ta’zīr sesuai tingkat dampaknya. Pendekatan maqāṣid al-sharī’ah menunjukkan bahwa larangan judi bertujuan menjaga lima prinsip dasar kehidupan (ḍarūriyyāt al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, pendekatan hukum pidana Islam tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam pembaruan hukum nasional, serta perlunya kolaborasi antara lembaga negara dan institusi keagamaan dalam menanggulangi judi online secara sistematis. Implikasi dari kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan strategi penanggulangan judi online yang tidak hanya legal-formal tetapi juga berbasis pada nilai moral dan spiritual Islam.

References

Al-Ghazali, A. H. (2002). Ihya’ ‘Ulum Al-Din, Vol.3. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.

Al-Ghazālī, A. H. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm Uṣūl. Al-Risalah.

Al-Islāmī, M. al-F. (2009). Qarārāt Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī, Sidang ke-19. Syarjah.

Al-Jaṣṣāṣ, A. ibn ‘Alī. (1994). Aḥkām al-Qur’ān. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Qaradāwī, Y. (1994). Halal dan Haram dalam Islam, Trans. M. Thalib. Robbani Press.

Al-Qurṭubī, M. ibn A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Vol. 6. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ṭabarī, M. ibn J. (2001). Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl Āy al-Qur’ān, Vol. 2. Mu’assasah al-Risālah.

Al-Zuḥaylī, W. (2003). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Vol. 5. Dār Al-Fikr.

Anisa, L. N. (2024). Judi Online Dalam Perspektif Maqashid Syariah. Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS), 5(1), 1–21. https://doi.org/10.51875/jibms.v5i1.284

Audah, A. Q. (1994). al-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami. Muassasah al-Risalah.

Az-Zuhaili, W. (1985). Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj. Dar al-Fikr.

Fathurahman, I. (2022). Dampak Judi Online Slot Terhadap Psikososial Remaja Di Kelurahan Pisangan Baru Jakarta Timur.

Fatimah, I. N. (2020). Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam). Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 1(1), 25–49. https://doi.org/10.58836/al-qanun.v1i1.6825

Fhatihah, F., Nuraini, N., & Isywal, L. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Olnline dalam Perspektif UU ITE dan KUHP. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(5), 61–70.

Hendarto, D. H., & Handayani, R. S. (2024). Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Syntax Admiration, 5(5), 1542–1558. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i5.1136

Nararya, A. (2024). Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi. LPSK. https://www.lpsk.go.id/berita/cm3r20q070008nml1xdw3y887

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 3. Lentera Hati.

Siska, N. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Permainan Domino Sebagai Tindak Pidana Judi. Universitas Borneo Tarakan.

Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Hasiolan, F. Y. (2023). Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(6), 70–80.

Sulthanah, M. Y., & Ginting, R. (2025). Analisis Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(2), 01–15. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1438

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Zulfadli, Efendi, S., Akbar, K., Syaf, M. N., Hasibuan, K., Gozali, M., Mas’odi, Naitboho, Y. R., Naisabur, N., & HS, D. E. R. (2024). Fiqih Jinayah. Pena Cendekia Pustaka.

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Judi Online Di Era Digital. (2025). CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(2), 224-237. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i2.6254