Pembelaan Diri hingga Hilangnya Nyawa: Analisis Yuridis dalam Hukum Positif dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v4i2.6251Keywords:
Pembelaan Diri, Hilangnya Nyawa, Hukum Positif, Hukum Islam, Keadilan SubstantifAbstract
Pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa merupakan persoalan yuridis yang kompleks karena berada pada irisan antara perlindungan hak untuk mempertahankan diri dan penghormatan terhadap hak hidup manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, batasan, dan implikasi hukum pembelaan diri hingga hilangnya nyawa dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum yang dianalisis meliputi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, literatur hukum pidana, Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama fikih jinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif dan hukum Islam sama-sama mengakui pembelaan diri sebagai tindakan yang sah apabila dilakukan untuk menolak serangan yang bersifat melawan hukum dan seketika. Dalam hukum positif, pembelaan diri diposisikan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf dengan penekanan pada unsur proporsionalitas, sedangkan dalam hukum Islam pembelaan diri dilegitimasi oleh prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl) dengan mempertimbangkan niat, keadaan darurat, dan larangan melampaui batas. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan pendekatan kedua sistem hukum dapat saling melengkapi, sehingga integrasi nilai keadilan substantif hukum Islam berpotensi memperkuat penegakan hukum positif dalam mewujudkan putusan yang adil dan humanis.
References
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. IIIT.
Baihaqi, I., Makarao, T., & Intihani, S. (2024). Pembelaan Terpaksa Yang Melampai Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i1.162
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.
Fatoni, S., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif dan Maqosid Syariah dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 32(1), 46–71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3
Hamim, K. (2020). Fikih Jinayah. Sanabil.
Hanafi, A. (1993). Asas-asas Hukum Pidana Islam. Bulan Bintang.
Husin, K., & Husin, B. R. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Adikara Cipta Aksa.
Muslich, A. W. (2004). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah. Sinar Grafika.
Nurohim, M., Nurmala, L. D., Wijaya, S. A., & Efendi, S. (2025). Hukum Pidana Asas, Teori dan Praktik. PT Media Penerbit Indonesia.
Nuzul Fajrin, & Fauzi Ramadhan, M. (2024). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Atas Dasar Membela Diri. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 48–59. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v4i1.390
Rizal, M., Hatta, M., Sumiadi, Zulfan, & Husni. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Upaya Pembelaan Diri Korban Tindak Pidana Pembunuhan. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 890–908. https://doi.org/10.5281/zenodo.14545856
Samudra, I., & Wahyudi, F. (2023). Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces). Wasatiyah: Jurnal Hukum, 4(2), 1–18. https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v4i2.131
Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam. Gema Insani.
Susanti, H., & Maduri, M. (2023). Tindak Pidana Penganiayaan dengan Alasan Pembelaan Diri Melampaui Batas. Jurnal Yudisial, 16(2), 143–160. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.550
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Yusuf, I. (2009). Fiqh Jinayah Hukum Pidana Islam. Rafah Press.
Zainal, M. (2022). Studi Komparasi Perbuatan Pembelaan Diri Overmacht, Noodweer Dan Noodweerexces Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Justness : Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 2(1). https://doi.org/10.61974/justness.v2i1.16
Zulfadli, Efendi, S., Akbar, K., Syaf, M. N., Hasibuan, K., Gozali, M., Mas’odi, Naitboho, Y. R., Naisabur, N., & HS, D. E. R. (2024). Fiqih Jinayah. Pena Cendekia Pustaka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Syafriana, Benni Erick, Ida Rahma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







