Dualisme Kewenangan Pemerintahan Daerah di Kalimantan Selatan: Kajian Hukum atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Abstract
Penelitian ini membahas fenomena dualisme kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan sebagai akibat dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peralihan kewenangan dalam sektor-sektor strategis seperti kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta pelayanan publik dari kabupaten/kota ke provinsi menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka untuk menganalisis inkonsistensi regulasi dan kelemahan dalam desain institusional penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain belum siapnya kelembagaan daerah dalam menerima peralihan kewenangan, ketiadaan mekanisme penyelesaian konflik antarpemerintah daerah juga memperburuk pelaksanaan otonomi. Penyelesaian sengketa kewenangan yang bersifat informal dan tidak berbasis hukum menciptakan ketidakpastian serta menurunkan efektivitas pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum pemerintahan daerah yang menegaskan batas kewenangan, memperkuat koordinasi antarpemerintah, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan mengikat agar pelaksanaan otonomi dapat berjalan selaras dengan prinsip efektivitas dan keadilan.
References
Fauzi, A. (2022). Reformasi Agraria Dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 218–233. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.678
Hartanto, W. (2019). Analisis Yuridis Kewenangan Pengawasan Peraturan Daerah Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Universitas Islam Riau.
Muhtar, M. H., Maranjaya, A. K., Arfiani, N., & Rahim, E. (2023). Teori & Hukum Konstitusi: Dasar Pengetahuan Dan Pemahaman Serta Wawasan Pemberlakuan Hukum Konstitusi Di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Noor, M., Suaedi, F., & Mardiyanta, A. (2022). Collaborative Governance Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik. Bildung.
Riskiyono, J. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(2), 159–176. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v6i2.511
Sanjaya, W. (2015). Konstitusionalitas Pengaturan Dekonsentrasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 581–597. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a9
Santoso, L. (2017). Implikasi Pemekaran Daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Pasca Reformasi. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1), 250–278. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.250-278
Sulistyono, D., Nuryadin, D., & Hadi, A. (2014). Evaluasi Tim Penegasan Batas Daerah (Studi Kasus di Provinsi Lampung dan Kalimantan Timur). Jurnal Bina Praja, 06(01), 31–40. https://doi.org/10.21787/JBP.06.2014.31-40
Turmudzi, K. (2025). Penerapan Konsep Pluralisme Hukum Sally Falk Moore dalam Penyelesaian Konflik di Tingkat Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 29–42. https://doi.org/10.30588/jhcj.v5i1.2066
Wicaksono, D. A. (2015). Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 463–482. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a3
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.