Problematika Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kawasan Kota Bekasi

  • Bella Clara Roito Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
  • Agnia Nazhiah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
  • Alifa Nasywa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
  • Muhammad Raid Arrasyid Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
Keywords: Hukum, Bangunan liar, Sanksi administratif

Abstract

Kondisi bangunan liar di kawasan perkotaan menjadi permasalahan yang kompleks dan dapat berdampak pada tata ruang yang tidak teratur, penurunan kualitas lingkungan, serta terganggunya fungsi ruang publik. Pemerintah telah mengatur berbagai sanksi administratif sebagai ketentuan hukum dalam menertibkan bangunan liar. Namun, pada implementasinya masih menghadapi berbagai kendala yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menegakkan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penerapan sanksi administratif dalam penertiban bangunan liar di kawasan perkotaan, dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh otoritas terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan studi kasus serta analisis terhadap peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun rangkaian aturan hukum telah tersedia, penerapan sanksi administrasi seringkali terhambat oleh lemahnya koordinasi antarinstansi, tumpang tindih regulasi, keterbatasan sumber daya, serta konflik sosial yang terjadi karena banyak bangunan liar yang dibangun oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal. Selain itu, perbuatan penyimpangan seperti lemahnya penegakan hukum juga dapat memperburuk efektivitas kebijakan penertiban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penguatan mekanisme penerapan sanksi administratif yang berdasarkan pada integrasi kebijakan, transparansi proses hukum, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, penertiban bangunan liar dapat berjalan secara adil, tertib, dan berkelanjutan demi menciptakan kawasan perkotaan yang layak huni dan tertata.

References

Aditya, Z. F., Bimasakti, M. A., & Erliyana, A. (2023). Hukum Administrasi Negara Kontemporer Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia (Y. Hayati, Ed.). PT RajaGrafindo Persada.
Akbar. (2025, April 30). Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar Di Wilayah Pekayon Jaya Bekasi Selatan. rawalumbu.bekasikota.go.id.
Alamsyah, M. (2024). Peran Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Dalam Menertibkan Bangunan Liar Di Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi [Universitas Islam 45 Bekasi]. http://repository.unismabekasi.ac.id/id/eprint/5514
Amiq, B. (2013). Hukum Lingkungan Sanksi Administrasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Laksbang Mediatama.
Ancong, S. (2025). Dampak Hukum Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Diatas Tanah Hak Milik Orang. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 2(1), 112–119. https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.111
Auli, R. (2023, September 4). Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya. Hukumonline.com; Hukumonline.com.
Azizah, D. N. (2017). Pelaksanaan Sanksi Administratif terhadap Bangunan Tanpa Izin di Bantaran Sungai Brantas Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan (Studi Kantor SATPOL PP Kota Kediri). Brawijaya Law Student Journal.
Bagja, M. (2025, May 21). Penertiban PKL di Rawalumbu Kota Bekasi Dibongkar. Pikiran Rakyat Media Network.
Bisot. (2017, July 26). Bangunan Liar di Lahan Perumnas Kota Bekasi Dirubuhkan. Atmago.Com.
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.
Dewi, N. P. E. W., & Wita, I. N. (2019). Pengenaan Sanksi dalam Penataan Ruang di Indonesia. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 7(4), 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/49733/29545
Efendi, A. (2018). Hukum Pengelolaan Lingkungan (B. Sarwiji, Ed.; 1st ed.). Indeks .
Fainstein, S. S. (2019). The just city. Cornell University Press
Harahap, H. S., Vitayala, A., Hubeis, S., Saleh, A., & Matindas, K. (2021). Bentuk Media Komunikasi Perempuan Lurah dalam Mensosialisasikan Penertiban Bangunan Liar untuk Menciptakan Keamanan Lingkungan Kota Bekasi (Form of Communication Media of Women Headman in Socializing The Wildlife Building to Create The Security Of The City Environment Bekasi). Jurnal Keamanan Nasional, 7(2), 254–269.
I Gede Andhika Kusuma Darsana, I Ketut Kasta Arya Wijaya, & Luh Putu Suryani. (2021). Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 62–67. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.2796.62-67
Junaedi, Roekminiati, S., & Sunarya, A. (2024). Efektivitas Penanganan Ketertiban Bangunan Liar (Studi Pelebaran Jalan Raya Manyar Kabupaten Gresik). Jurnal Mahasiswa Soetomo Administrasi Publik, 2(3), 731–744. https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/sap/article/view/9514
Kairupan, M. C. (2018). Penegakan Hukum terhadap Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Lex Et Societatis, 6(5). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20364
Kuswanto, H., & Nugroho, S. S. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pendirian Bangunan di Kawasan Daerah Aliran Sungai (Das)(Studi Di Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Jawa Timur). YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 50–58.
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.
Lukito, I. A., & Boediningsih, W. (2021). Peran serta masyarakat dalam pengelolahan lingkungan hidup. Journal Transformation of Mandalika, 2(9), 293–299.
Munawaroh, N. (2023, May). Sanksi Jika Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah. Hukumonline.com.
Nafi’ Bs, S. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Unes Law Review, 6(4), 10099–10113. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Pandiangan, A., Kadir, A., & Lubis, Y. A. (2023). Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Menertibkan Bangunan Liar di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pemerintahan (JIAPP), 2(1), 12–17. https://doi.org/10.31289/jiaap.v2i1.768
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasal 14-15
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 1 Angka 5
Putra, B. E., Haskar, E., & Arman, Z. (2024). Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Bangunan Liar di Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan di Kota Payakumbuh. EScience Humanity Journal, 4(2), 467–476.
Raharja, I. F., & Dewi, R. (2013). Penegakan Hukum Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Perizinan. Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora, 15, 31–40.
Rahayu, Y. S., Hasimi, S. N., & Zulkarnain, I. (2022). Penegakan Sanksi Dalam Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan Di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(1), 40–55.
Rozal, E. (2023). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menertibkan Bangunan Liar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Senin Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci (Studi Kasus di SATPOL PP dan DAMKAR Kabupaten Kerinci). JAN Maha, 4, 386–396.
Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia Jurnal Hukum, 3(1), 67–79.
Salsabila, C., Eviany, E., Danial, L., & Batubara, Y. (2022). Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Bangunan Liar di Kota Tangerang. Jurnal Tatapamong, 4(2), 88–101. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v4i2.2515
SARI, D. K. (2017). Penegakan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Bangunan Gedung Milik PT. Sipoa Group di Kabupaten Sidoarjo. NOVUM: JURNAL HUKUM, 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v4i3.22279
Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 600.3.3.1/209/BA/Distaru
Syaprillah, A. (2016). Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Lingkungan. Deepublish.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61-63
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 76-79
Utrecht. (1992). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Penerbit Ichtiar.
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Yasmin, A. F. (2025, May 26). Penertiban Bangunan Liar Samping Unisma Bekasi Ditunda hingga 31 Mei 2025. gobekasi.id.
Yonnawati. (2022). Penegakan Hukum Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Perizinan. Jurnal Hukum Malahayati, 3(1), 89–100. https://doi.org/https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.7132
Published
2025-06-02
How to Cite
Roito, B. C., Nazhiah, A., Nasywa, A., & Arrasyid, M. R. (2025). Problematika Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kawasan Kota Bekasi. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(1), 116-134. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.5010