Tanggung Jawab Administratif Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Izin Lingkungan
Abstract
Kerusakan lingkungan merupakan ancaman besar terhadap pembangunan berkelanjutan, terutama di daerah dengan tata kelola lingkungan yang lemah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan izin lingkungan untuk menjamin kepatuhan hukum dan keberlanjutan ekologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan dokumen kebijakan. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif dalam pengawasan izin lingkungan berdasarkan regulasi nasional, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Mekanisme pengawasan mencakup penyusunan RPLH, inspeksi oleh Dinas Lingkungan Hidup, evaluasi kepatuhan, serta sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Namun, pelaksanaan pengawasan menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan SDM, tumpang tindih regulasi, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja mempersempit kewenangan daerah, memperlemah penegakan hukum. Diperlukan peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi antar lembaga dan masyarakat. Pengawasan izin lingkungan yang efektif memerlukan pendekatan terintegrasi dan partisipatif untuk menjamin keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
References
Anggraini, N. (2017). Pengaruh Kinerja Pegawai Terhadap Kualitas Pelayanan di Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Public Administration Journal, 1(2), 174–189.
Ardiansyah, F. (2020). Tantangan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Prosiding Seminar Nasional, 2(2), 15–21.
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.
Drajat, M. R., & Fithry, A. (2024). Pengendalian Pencemaran Air Untuk Kesehatan Lingkungan Yang Lebih Baik Di Kabupaten Sumenep. Jurnal Jendela Hukum, 11(1), 80–104. https://doi.org/10.24929/jjh.v11i1.3052
Efendi, S., Aris, A., Benuf, K., Rasiwan, I., Aribandi, Maesarini, I. W., & Miharja, E. (2025). Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Akasa Law Center.
Ellitan. (2009). Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 63-76. Экономика Региона, 19(19), 19.
Fadilla, M. I., Muttaqin, Z., & Astriani, N. (2020). Implementasi Instrumen Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Di Daerah Aliran Sungai Citarum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 35. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3208
Helmi. (2022). Sistem Pengawasan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Perizinan Berusaha Bidang Kehutanan dan Pertambangan di Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 15–30. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19391
Linggama, N. N., Palilingan, T. N., & Pinasang, D. (2024). Kewenangan Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Manado Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Privatum, 13(2), 1–13.
Listiyani, N., Hayat, M. A., & Mandala, S. (2018). Penormaan Pengawasan Izin Lingkungan dalam Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam. Jurnal Media Hukum, 25(2), 217–227. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0116.217-227
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.
Muhadi, M. R. F. R. (2023). Analisis Aspek Hukum Dan Kebijakan Dalam Perizinan Lingkungan Di Indonesia Analysis Of Legal And Policy Aspects In Environmental Licensing In Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(11), 1–19.
Muhjad, H. (2019). Hukum Lingkungan: sebuah pengantar untuk konteks Indonesia. Yogyakarta:
Nurdianti, S., Erawan, E., & Arifin, M. Z. (2019). Studi Tentang Pengawasan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Di Kota Samarinda. EJournal Administrasi Negara, 7(3), 9269–9283.
Panambunan, A. M. K. (2016). Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Lex Administratum, 4(2), 95–96.
Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Akasa Law Center.
Rizal, R. (2016). Buku Ajar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Ruhiyat, S. G., Imamulhadi, I., & Adharani, Y. (2022). Kewenangan Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bina Hukum Lingkungan, 7(1), 39–58.
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Zeak, W. A. H. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemberian Izin Lingkungan Menurut Uu No. 32 Tahun 2009. Lex Et Societatis, 5(9), 5–13.