Peran Ombudsman Republik Indonesia Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Praktik Maladministrasi Dalam Pemerintahan

  • Adhyaksa Nugraha Zain Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
  • Adam Ariansyah Permana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
  • Kartika Nuranisa Akbar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
  • Maziidah Alaika Maulidina Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
Keywords: Ombudsman, Perlindungan Hukum, Masyarakat, Maladministrasi

Abstract

Penelitian ini membahas peran strategis Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam menjamin perlindungan hukum terhadap masyarakat atas tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maladministrasi dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan menyebabkan pelanggaran hak-hak dasar warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk maladministrasi, dampaknya terhadap masyarakat, serta peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas independen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjamin keadilan administratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, serta didukung oleh data sekunder berupa literatur hukum, laporan resmi Ombudsman, dan data primer seperti peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Ombudsman RI semakin kuat seiring perubahan regulasi, di mana Ombudsman tidak hanya sebagai lembaga pemberi pengaruh, tetapi juga sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara inisiatif, menghadirkan saksi secara paksa, memberikan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat, hingga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan dukungan politik guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Ombudsman, sehingga pelayanan publik di Indonesia dapat berjalan sesuai prinsip good governance dan negara hukum yang demokratis.

References

Administrator. (2025, February 20). Naik 3, Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2024 masih tetap buruk – Sustainable Indonesia. https://sustain.id/2025/02/20/naik-3-skor-indeks-persepsi-korupsi-cpi-indonesia-tahun-2024-masih-tetap-buruk/
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.
Efendi, S., Aris, A., Benuf, K., Rasiwan, I., Aribandi, Maesarini, I. W., & Miharja, E. (2025). Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Akasa Law Center.
Holle, E. S. (2011). Pelayanan Publik Melalui Electronic Government: Upaya Meminimalisir Praktek Maladministrasi Dalam Meningkatan Public Service. Sasi, 17(3), 21-30.
Khoirul Huda, S. H. (2014). Pertanggungjawaban Hukum Tindakan Mal-Administrasi Dalam Pelayanan Publik. Jurnal Heritage, 2(2), 30-42.
Khoirul Huda, S. H. (2014). Pertanggungjawaban Hukum Tindakan Mal-Administrasi Dalam Pelayanan Publik. Jurnal Heritage, 2(2), 30-42.
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.
Ni’matul Huda, (2005), Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, Yogyakarta, UII Press.
Nurtjahjo, H., Maturbongs, Y., & Rachmitasari, D. I. (2013). Memahami Maladministrasi. Ombudsman Republik Indonesia.
Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Akasa Law Center.
Putri, F. A., & Adnan, M. F. (2020). Upaya Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 2(1), 33-41.
Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1998.
Soemarsono, M. (2007). Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), 300-322.
Sukmadinata, S. N. (2005). Metode penelitia. Bandung: PT remaja rosdakarya.
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Published
2025-06-02
How to Cite
Zain, A. N., Permana, A. A., Akbar, K. N., & Maulidina, M. A. (2025). Peran Ombudsman Republik Indonesia Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Praktik Maladministrasi Dalam Pemerintahan. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(1), 80-98. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.4989