Efektivitas Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Menghindari Tumpang Tindih Regulasi di Indonesia
Abstract
Harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan upaya sistematis untuk menyelaraskan norma hukum agar tidak terjadi konflik, tumpang tindih, atau kekosongan hukum antar peraturan di berbagai tingkat dan sektor. Dalam konteks sistem hukum Indonesia yang kompleks dan majemuk, proses harmonisasi menjadi sangat penting guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan publik. Namun, hingga kini masih ditemukan berbagai permasalahan seperti disharmonisasi secara vertikal dan horizontal, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta rendahnya kualitas pembentukan peraturan yang tidak selalu sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Penyebab disharmonisasi meliputi tumpang tindih kewenangan, keterbatasan sumber daya, serta minimnya evaluasi terhadap regulasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang komprehensif, seperti penguatan peran lembaga harmonisasi, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi informasi, serta perencanaan legislasi yang lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan. Melalui langkah-langkah tersebut, harmonisasi diharapkan mampu mendorong terbentuknya sistem hukum nasional yang lebih konsisten, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
References
Arifin, Z., & Putra Satria, A. (2020). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Antara Bentuk, Penyebab Dan Solusi.
Aritonang, R. A. (2023). Harmonisasi Peraturan Daerah Guna Meminimalisir Konflik Norma (Vol. 2).
Busroh, F. F. , K. F. , & Z. P. D. (2023). Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi untuk Peningkatan Efektivitas Hukum. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4 No 3.
Fuqoha, F., Nugraha, L. F., Soleha, D. A., & Khaerunnisa, S. K. (2023). Harmonisasi Regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diantara Kesejahteraan Sosial dan Kepentingan Nasional. Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa), 3(1). https://doi.org/10.30656/jika.v3i1.6289
Haryani, R. (2017). Konsepsi dan Sistem Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Binamulia Hukum, Vol. 6 No. 2, 117–126.
Jaga Rudi. (2023). Penyelarasan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Langkah Reformasi Hukum di Indonesia. Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2(4), 215–233. https://doi.org/10.58192/populer.v2i4.1474
Mahardika, A. G. (2023). Pengujian Satu Atap Sebagai Optimalisasi Penataan Regulasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1. https://doi.org/10.52947/morality.v9i1.311
Mulyadi, D., Lananda, A., Arastasya Rahmah, M., Ratu Baidhowi, N., Claudia Simbolon, C., Januwati, P., & korespondensi, A. (2024). Dampak Putusan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Mengenai Open Legal Policy Di Tinjau Dari Hukum Administrasi Negara. In Dampak Putusan Mahkamah Agung: Vol. VIII (Issue 2). http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris
Nurambiya, M. A. A. , & T. D. (2023). Harmonisasi Antara Lembaga Yudikatif Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Dinamika Hukum Tata Negara: Analisis Terkait Keseimbangan Kekuasaan Di Indonesia. 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Putra, D. S. , & A. (2022). Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Judicial Review Terhadap Peraturaan Perundang-Undangan. In Journal of Constitutional Law (Issue 2).
Putri, N. K. , S. A. , F. F. A. , T. I. , & A. M. F. (2024). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 55–63. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/wathan|55
Rochim, R. D. N. R. (2014). Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim.
Simatupang, T. H. (2020). Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 221. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.221-232
Soeprijanto, T. (2021). Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dari Perseroan Terbatas Untuk Memperoleh Status Badan Hukum Di Kemenkumham RI. Jurnal Meta-Yuridis, 4(2).
Surya, I., & Wahab, A. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.142
Susetio, W. (2013). Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Agraria. In Bidang Agraria Lex Jurnalica (Vol. 10).
Tresnadipangga, B., Fuad, F., & Suartini, S. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial di Republik Indonesia. Binamulia Hukum, 12(1), 213–226. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.438
Triputra, Y. A. (2016). Harmonisasi Peraturan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum.
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.