Pertanggungjawaban Pejabat Publik dalam Keputusan Administratif yang Merugikan Masyarakat: Antara Unsur Maladministrasi dan Perdata

  • Syifa Roudhotul Aulia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
  • Desti Shintia Putri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
  • Amanda Kalila Azizah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
  • Putra Farhan Mulyadi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia
Keywords: Pertanggungjawaban, Pejabat, Masyarakat, Maladministrasi, Perdata

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pejabat publik di Indonesia terkait dengan keputusan administratif yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, dengan fokus pada persinggungan antara maladministrasi dan tanggung jawab perdata. Keputusan administratif yang dibuat oleh pejabat publik terkadang dapat menyimpang dari standar hukum yang telah ditetapkan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Penyimpangan semacam itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yang ditandai dengan tindakan yang sewenang-wenang, tidak adil, atau tidak sesuai dengan prosedur hukum. Ketika tindakan-tindakan tersebut menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi individu atau kelompok, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab hukum pejabat tersebut. Makalah ini mengeksplorasi kerangka hukum di Indonesia yang mengatur permasalahan tersebut, dengan menganalisis mekanisme yang memungkinkan pejabat publik dimintai pertanggungjawaban atas keputusan yang mereka buat. Studi ini juga membahas peran lembaga pengawas dan upaya hukum yang tersedia bagi pihak-pihak yang dirugikan

References

A. Siti Soetami. (2000). Hukum Administrasi Negara. Badan Penerbit Universitas Diponogoro.
Adan, H. Y., Zubaidi, Z., & Rahman, M. I. (2022). Pengawasan Mal Administrasi oleh Ombudsman Aceh Terhadap Pelayanan Publik atau Pelayanan Kemasyarakatan pada BPBD Bireuen. Tasyri': Journal of Islamic Law, 1(2), 293-318. https://doi.org/10.53038/tsyr.v1i2.36
Ansori, L. (2015). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135-150. https://doi.org/10.35586/.v2i1.165
Aprianto, S., Hermana, M. A., & Francisco, D. J. (2025). Analysis Of Maladministration In The Online Licensing System In Indonesia. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 209-214. https://doi.org/10.37676/jhs.v11i1.8081
Diana Halim Koentjoro. (2004). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.
Dwiyanto. (2006). Administrasi Publik: Desentralisasi, Kelembagaan, dan Aparatur Sipil Negara. Gadjah Mada University Press.
Efendi, S., Aris, A., Benuf, K., Rasiwan, I., Aribandi, Maesarini, I. W., & Miharja, E. (2025). Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Akasa Law Center.
Henvianto, M. Z., & Widowati, N. (2024). Analisis Prinsip Good Governance dalam Penyelesaian Laporan Maladministrasi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Journal of Public Policy and Management Review, 1(1), 67-80. https://doi.org/10.14710/jppmr.v1i1.48754
Hulu, S., & Pujiyono, P. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Diskresi Pejabat Pemerintahan Yang Berindikasi Adanya Penyalahgunaan Wewenang. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 167-174. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.167-174
Ibrahim, A. S., & Idris. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintah: Tinjauan Berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah. Jurnal Rectum, 7(1), 116–125. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5350
Juliani, H. (2020). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 54-70. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.54-70
Kurniawan, L., Warman, K., & Fendri, A. (2023). Pengawasan Keuangan Melalui Inspektorat Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Kuantan Singingi. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 484-496. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.357
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.
Muhsin, M. S. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, 7(3).
Munawaroh, S. (2024). Pengawasan Inspektorat Daerah Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Cianjur. Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 89-112. https://doi.org/10.36859/jcp.v8i2.3102
Mustamu, J. (2011). Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan. Sasi, 17(2), 1-9. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i2.349
Ridwan HR. (2011). Hukum Administrasi Negara (6th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Ridwan. (2009). Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. FH UII Press.
Rusli K. Iskandar. (2001). Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII Press.
SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD. (2006). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty.
Sharon, G., & Hutama, B. A. (2019). Tanggung Jawab Ganti Rugi Terhadap Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Binamulia Hukum, 8(2), 203-216. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.353
Silangit, O. V. R. (2014). Analisis Terhadap Kewenangan Inspektorat Dalam Pengawasan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Studi Di Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai). Jurnal Mercatoria, 7(2), 193-206. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i2.670
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
⁠Yulikhsan, E. (2016). Keputusan Diskresi dalam Dinamika Pemerintahan (Aplikasi dalam PTUN)⁠,. Deepublish.
Published
2025-06-02
How to Cite
Aulia, S. R., Putri, D. S., Azizah, A. K., & Mulyadi, P. F. (2025). Pertanggungjawaban Pejabat Publik dalam Keputusan Administratif yang Merugikan Masyarakat: Antara Unsur Maladministrasi dan Perdata. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(1), 54-67. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.4945