Kajian Yuridis Larangan Pekerja Anak Dalam Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

  • Dessy M Alang Universitas Nusa Cendana, Nusa Tanggara Timur, Indonesia
  • Shintya M Tapatab Universitas Nusa Cendana, Nusa Tanggara Timur, Indonesia
  • Hanani R Nomleni Universitas Nusa Cendana, Nusa Tanggara Timur, Indonesia
  • Yohana S. R Maran Universitas Nusa Cendana, Nusa Tanggara Timur, Indonesia
  • Ledrik A. W Kamola Universitas Nusa Cendana, Nusa Tanggara Timur, Indonesia
  • Nafsyan A Mnanu Universitas Nusa Cendana, Nusa Tanggara Timur, Indonesia
  • Fadil Mas’ud Universitas Nusa Cendana, Nusa Tanggara Timur, Indonesia
Keywords: Pekerja Anak, Undang-Undang, Ketenagakerjaan

Abstract

Pada kajian ini membahas secara yuridis ketentuan larangan pekerja anak dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang pengusaha memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Larangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus dipahami secara integral dengan Pasal 69 dan 70 yang memberikan pengecualian terbatas dalam bentuk pekerjaan ringan dan aktivitas pendidikan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, prinsip perlindungan anak, serta sinkronisasi antara hukum nasional dan instrumen internasional seperti Konvensi ILO No. 138, No. 182, dan Konvensi Hak Anak (CRC). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif-analitis yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi Indonesia telah sejalan dengan standar internasional, implementasinya masih menghadapi tantangan serius, seperti lemahnya penegakan hukum, minimnya pengawasan di sektor informal, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak anak. Selain itu, dampak pekerja anak terhadap tumbuh kembang fisik, emosional, dan pendidikan sangat signifikan dan dapat menghambat masa depan anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pendekatan transformatif yang mencakup edukasi publik, jaminan sosial bagi keluarga miskin, dan perluasan akses pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan Pasal 68 dapat berjalan lebih efektif sebagai instrumen perlindungan anak dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

References

Alyya Riska Ramadina, Yuliana, dan Asmar Yulastri. 2023. “Dampak Gizi dan Kesehatan Terhadap Perkembangan Anak.” , Jurnal Gizi Dan Kesehatan 14(1). doi: https://doi.org/10.35473/jgk.v15i1.382.

Andriani, B. D. (2024). Mempekerjakan anak dibawah umur menurut undang undang no 13 tahun 2003 dan fiqh siyasah di cv surya darma pekanbaru. Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau), 13.

Aulia, Gavinella, Yasmirah Mandasari Saragih, dan T. Riza Zarzani. 2024. “Pekerja Anak dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Syariah: Sebuah Kajian Komparatif.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7(2):1598–1607. doi: 10.54371/jiip.v7i2.3958.

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik pekerja anak Indonesia. https://www.bps.go.id

Danayanti, S. I., & Wairocana, I. G. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Berprofesi Sebagai Artis Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(7), 1. https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p01

Darmini. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur. Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming, 14(2), 54. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2809

Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.

Hadimulya, T., Fadhilla, S., & Fahruddin, M. (2020). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak yang Mengalami Kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 294/PN.Tlg/2015). Jurnal Hukum Jurisdictie, 2(2), 1–23. https://doi.org/10.34005/jhj.v2i2.23

Haq, Salma Aulia Laelatul, Indah Dwiprigitaningtias, dan Lily Andayani. 2024. “Implementation Of Child Labor Rights Protection In Bogor Sandals Small Industry Result Economic Exploitation.” Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 1(1). doi: https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v1i1.2349.

International Labour Organization. (1973). Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment. Geneva: International Labour Office.

International Labour Organization. (1999). Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour. Geneva: International Labour Office.

International Labour Organization. (2021). Pekerja anak: Laporan global 2021 – Tren dan tantangan. https://www.ilo.org

Kemenperin. (2003). Undang - Undang RI No 13 tahun 2003. Ketenagakerjaan, 1.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Laporan tahunan pengawasan ketenagakerjaan. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Laporan tahunan KPAI: Perlindungan anak dari pekerjaan. KPAI.

Kusumaningsih, R., & Nuraini, A. F. (2021). Upaya Pemerintah dalam Perlindungan Hukum Anak Terhadap Pekerja Anak di Lingkungan Pasar Rau Trade Center Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 1(1), 1–21. http://dx.doi.org/10.51825/sjp

Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.

Nugraha, K. P. (2023). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Pekerja Anak: Kajian Implementasi dan Tantangan dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak. In Right: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 12(2), 192–194. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1969.

Nugroho, H. (2018). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 235/MEN/2003 tentang Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan, atau Moral Anak. Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pratiwi, Ni Luh Putu Yosi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Ni Made Sukaryati Karma. 2022. “Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Pekerja Anak Pada Usaha Asongan di Pasar Senggol Tabanan.” Jurnal Preferensi Hukum 3(1):84–89. doi: 10.22225/jph.3.1.4659.84-89.

Putra, Andika. 2024. “Dampak Peran Orang Tua Terhadap Perkembangan Sosial Dan Emosional Anak.” Jurnal pesikologi 1(4).

Republik Indonesia. (2003). Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Save the Children Indonesia. (2019). Studi pekerja anak di wilayah rawan eksploitasi ekonomi. Save the Children.

Setiamandani, E. D. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dan Upaya Penanggulangannya. Reformasi, 2, 74–81. https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/view/22

Sholina, C. A. (2022). Pemenuhan Hak-Hak Asasi Anak Tenaga Kerja Indonesia Di Perkebunan Sawit Di Wilayah Tawau, Sabah, Malaysia. Jurnal Pembangunan Manusia, 3(1). https://doi.org/10.7454/jpm.v3i1.1029

Soekamto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif suatu tujuan singkat. Rajawali, Jakarta.

Syaifudin, M. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak dalam Perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan dan Konvensi Hak Anak. Journal Evidence Of Law, 7(2), 281–194. https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v7i2.5527

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 138 Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3834.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606.

UNICEF Indonesia. (2020). Laporan situasi anak di Indonesia: Perlindungan anak dari eksploitasi dan pekerjaan berbahaya. https://www.unicef.org/indonesia/id

Widodo, J. (2019). Analisis implementasi kebijakan publik: Studi kasus perlindungan anak dalam dunia kerja. Airlangga University Press.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Zulfikar, F. E. (2018). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pekerja anak dibawah umur pada sektor informal di Kota Makassar. Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Ilmu Ekonomi. Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar., 1–109.

Published
2025-06-02
How to Cite
Alang, D. M., Tapatab, S. M., Nomleni, H. R., Maran, Y. S. R., Kamola, L. A. W., Mnanu, N. A., & Mas’ud, F. (2025). Kajian Yuridis Larangan Pekerja Anak Dalam Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(1), 22-36. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.4746