PENGARUH BUDAYA DAN ADAT DALAM PENYELESAIAN EKONOMI SYARIAH DI ACEH PASCA MOU HELSINKI DARI PERSPEKTIF HUKUM

  • Bukhari IAIN Lhokseumawe
  • Anwar STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Chaliddin STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Ekonomi Syariah, Hukum Adat, Penyelesaian Sengketa, Perspektif Hukum

Abstract

Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki pada 2005, Aceh mengalami transformasi signifikan dengan penguatan otonomi khusus, termasuk penerapan syariat Islam dalam aspek ekonomi. Artikel ini menganalisis pengaruh budaya dan adat istiadat Aceh terhadap implementasi dan penyelesaian sengketa dalam sistem ekonomi syariah. Dalam konteks ini, lembaga adat seperti Majelis Adat Aceh (MAA) dan tokoh adat berperan penting dalam mediasi konflik, bekerja sama dengan lembaga syariah seperti Mahkamah Syar'iyah. Pendekatan mediasi dan musyawarah yang mengintegrasikan nilai-nilai adat dan syariah menunjukkan efektivitas dalam menyelesaikan sengketa ekonomi. Studi kasus spesifik di Aceh mengilustrasikan bagaimana konflik bisnis dan keuangan dapat diselesaikan secara damai melalui intervensi adat dan ulama. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendekatan yang menggabungkan nilai-nilai lokal dengan prinsip-prinsip Islam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan. Meskipun menghadapi tantangan seperti potensi konflik dengan hukum nasional dan perbedaan interpretasi syariah, model Aceh menawarkan pelajaran penting bagi wilayah lain dalam mengharmonisasikan modernisasi ekonomi dengan identitas kultural dan religius. Integrasi budaya dan adat dalam hukum syariah di Aceh pasca-MOU Helsinki membuktikan relevansi dan keberlanjutannya dalam konteks kontemporer.

Published
2024-08-19
How to Cite
Bukhari, B., Anwar, A., & Chaliddin, C. (2024). PENGARUH BUDAYA DAN ADAT DALAM PENYELESAIAN EKONOMI SYARIAH DI ACEH PASCA MOU HELSINKI DARI PERSPEKTIF HUKUM. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 3(1), 44-60. https://doi.org/10.47498/constituo.v3i1.3408