Kewenangan dan Pengawasan Mahkamah Agung Atas Kode Etik Moral Hakim (Studi Kasus Pengadilan Negeri Meulaboh)

  • Budi Handoyo STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Abstract

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang berdiri sendiri untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Namun, status independen bagi hakim sama sekali tidak berarti hakim memberikan keputusan sesuka hatinya. Maka penting sekali pengawasan terhadap hakim dalam mengawasi kode etik dan moral hakim. Hakim sangat erat kaitannya dengan hukum atau supremasi hukum. Hakim adalah alat peradilan yang dianggap memahami hukum, yang di pundaknya dilimpahkan kewajiban dan tanggung jawab agar tegaknya hukum dan keadilan, baik berdasarkan tertulis maupun tidak tertulis (sidang suatu perkara diajukan dengan dalih bahwa hakim hukumnya tidak jelas atau tidak jelas), dan tidak boleh ada sesuatu pun yang bertentangan dengan asas dan sendi-sendi keadilan yang berlandaskan Tuhan Yang Maha Esa. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Kode Etik Hakim dilihat dari sistem pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terbagi menjadi dua bagian yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Cara hakim melaksanakan penerapan kode etik pada dasarnya menjalankan fungsi kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Published
2023-12-13
How to Cite
Budi Handoyo. (2023). Kewenangan dan Pengawasan Mahkamah Agung Atas Kode Etik Moral Hakim (Studi Kasus Pengadilan Negeri Meulaboh). CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 2(2), 124-140. Retrieved from https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/2575