PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN ACEH BARAT

  • Yulia Susantri Susantri STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Sri Dwi Friwarti STAIN MEULABOH
Keywords: Kata Kunci : Perlindungan, Anak, Kekerasan Seksual

Abstract

Abstrak – Bentuk perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi tidak dapat diterapkan dengan maksimal di Aceh. Hal ini dikarenakan kewenangan penyelesaian perkara tersebut ada pada mahkamah syar’iyah dengan berlandaskan Qanun Jinayat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum berjenis penelitian normatif (gabungan) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Aceh Barat dilaksanakan oleh Dinas pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat. Perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual dilaksanakan berdasarkan Undang-undangan terutama Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam proses pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak. Anak korban kejahatan seksual mendapatkan segala hak-haknya dan memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan anak korban. Perlindungan tersebut berupa melakukan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat ikut bantu membantu mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Barat juga membentuk Kelompok Forum Anak yang tersebar hampir diseluruh sekolah-sekolah yang ada di Aceh Barat yang menjadi wadah bagi anak-anak untuk bercerita masalah yg dihadapinya mencari solusi agar menjadi lebih terbuka. Adapun kasus kekerasan seksual pada anak diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah dengan mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). Sehingga bentuk perlindungan yang lengkap sebagaimana dalam UU Perlindungan Anak tidak dapat diterapkan dengan maksimal.

Published
2023-06-19
How to Cite
Susantri, Y. S., & Friwarti, S. D. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN ACEH BARAT. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 2(1), 1-12. Retrieved from https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/2003