Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dibatalkan Karena Bertentangan Dengan Hak Asasi Manusia

Akibat Hukum Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dibatalkan Karena Bertentangan Dengan Hak Asasi Manusia, Prosedur Pembatalan KTUN yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia

  • Irda Andini Institut Agama Islam Negeri Pontianak
  • Heri Maslijar STAIN MEULABOH
Keywords: Kata Kunci: Keputusan Tata Usaha Negara, Hak Asasi Manusia, Upaya Administrasi.

Abstract

Tujuan penelitian dalam studi ini menemukan pemahaman tentang Keputusan Tata Usaha Negara yang Dibatalkan Karena Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia  dan menganalisis akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia serta bagaimana prosedur pembatalan keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Secara umum, fungsi dan kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memberikan perlindungan hukum terhadap para pencari keadilan dan melakukan pengawasan hukum terhadap badan atau pejabat tata usaha negara. Karena besarnya kekuasaan yang diberikan kepada negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara untuk mengatur negara dan untuk kepentingan warga negaranya, maka warga negara harus mendapat jaminan perlindungan hukum yang memadai terhadap kekuasaan negara tersebut. Jenis HAM ada banyak, namun semua mengacu pada tiga prinsip ini. Pertama, hak bersifat universal dan tidak pernah bisa dicabut dari setiap orang. Namun, jika seseorang melakukan kesalahan, seperti mencuri maka sedikit hak kebebasannya terganggu. Kedua, antara satu HAM dengan lainnya saling ketergantungan misalnya ada hak mendapatkan pendidikan, setelah lulus memiliki kewenangan mendapatkan pekerjaan, dan seterusnya. Ketiga, tidak ada kasta dalam penegakan HAM, semua sama di mata hukum karena memiliki keistimewaan yang seragam. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

Published
2023-06-19
How to Cite
Irda Andini, & Maslijar, H. (2023). Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dibatalkan Karena Bertentangan Dengan Hak Asasi Manusia : Akibat Hukum Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dibatalkan Karena Bertentangan Dengan Hak Asasi Manusia, Prosedur Pembatalan KTUN yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia . CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 2(1), 33-38. Retrieved from https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/1683