TATA USAHA NEGARA YANG DIBATALKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan penelitian dalam studi ini menemukan pemahaman tentang Keputusan Tata Usaha Negara yang Dibatalkan Karena Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan menganalisis akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia serta bagaimana prosedur pembatalan keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Secara umum, fungsi dan kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memberikan perlindungan hukum terhadap para pencari keadilan dan melakukan pengawasan hukum terhadap badan atau pejabat tata usaha negara. Karena besarnya kekuasaan yang diberikan kepada negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara untuk mengatur negara dan untuk kepentingan warga negaranya, maka warga negara harus mendapat jaminan perlindungan hukum yang memadai terhadap kekuasaan negara tersebut. Jenis HAM ada banyak, namun semua mengacu pada tiga prinsip ini. Pertama, hak bersifat universal dan tidak pernah bisa dicabut dari setiap orang. Namun, jika seseorang melakukan kesalahan, seperti mencuri maka sedikit hak kebebasannya terganggu. Kedua, antara satu HAM dengan lainnya saling ketergantungan misalnya ada hak mendapatkan pendidikan, setelah lulus memiliki kewenangan mendapatkan pekerjaan, dan seterusnya. Ketiga, tidak ada kasta dalam penegakan HAM, semua sama di mata hukum karena memiliki keistimewaan yang seragam. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
References
Al. Mukthie Faldjalr, Tipe Negalral Hukum, Balyumedial, cet.2, Mallalng, 2005
Aldrialn W. Bedner. Peraldilaln Taltal Usalhal Negalral Di Indonesial. Kitlv. Jalkalrtal. 2010
C.S.T. Kalnsil, Hukum Taltal Negalral Republik Indonesial, (Jalkalrtal, Binal Alksalral, 1986)
Eko Riyaldi, Hukum Halk Alsalsi Malnusial: Perspektif Internalsionall, Regionall daln Nalsionall, Depok: PT Ralja lGralfindo Persaldal, 2018
F. Malrbun., Peraldilaln Aldministralsi Negalral daln Upalyal Aldministralsi Di Indonesial. Liberty. Jokjalkalrtal, 1997
Haldjon, Phillipus M. (1987). Perlindungaln Hukum Balgi Ralkyalt Indonesial. Suralbalyal: PT. Binal Ilmu.
Halmid Alttalmimi, Peralnaln Keputusaln Presiden Republik Indonesial dallalm Penyelengalralaln Pemerintalhaln,U I, Jalkalrtal, 1990
Halmid Alwalludin. HAlM Politik Hukum, & Kemunalfikaln Internalsional, Kompals, Jalkalrtal. 2012
https://falhum.umsu.alc.id/halk-alsalsi-malnusial/
https://lsc.bphn.go.id/alrtikel?id=362 / Malidalh Purwalnti, SH., MH.
Palsall 1 (1) Undalng-Undalng Nomor 39 Talhun 1999
Palsall 1 alyalt 1 Undalng-Undalng No.39 Talhun 1999
Ridwaln HR, Hukum Aldministralsi Negalral Raljal Gralfindo Persaldal, Jalkalrtal. 2011
Sjalchraln Balsalh, Perlindungaln Hukum Terhaldalp sikalp Tindalk Aldministralsi Negalral, Oralsi Ilmialh, Unpald, Balndung, 1986
Soepomo dallalm M. Yalmin, Nalskalh Persialpaln UUD 1945, Yalyalsaln Pralpalncal, Jalkalrtal, 1959
Susantri, Y. (2022). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1), 44-58. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i1.1210
Yuslim, Hukum Alcalral Peraldilaln Taltal Usalhal Negalral, 2015