SOSIALISASI HUKUM BATASAN USIA MINIMAL PERNIKAHAN PASCA PUTUSAN MK NO. 22/PUU-XV/2017 DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Kecamatan Pontianak Barat merupakan salah satu Kecamatan di Kota Pontianak dengan total jumlah Penduduk 150.746 jiwa dengan luas wilayah 16,47 km persegi. 1762 masyarakat memiliki Pendidikan tingak sekolah menengah pertama atau sederajat. Yang demikian itu, masyarakat memiliki strata pendidikan masuk dalam kategori minim tentu pengtahuan hukum tentang batasan usia minimal perkawinan begitu penting untuk disampaikan kepada masyarakat, hal ini tentunya perlu diupayakan sosialisasi terkait penyuluahan hukum di Kecamatan Pontianak Barat dalam rangka melindungi anak menikah pada usia muda di kawasan Kota Pontianak. Penulis mengunakan penelitian yuridis normative, pendekatan yang dipakai adalah pendekatan konseptual dan dengan pendekatan perundang-undangan tersebut didapat kajian yang menerangkan pernikahan memiliki tujuan yang luhur, dan daripada itu pernikahan menjadi berbahaya apabila pernikahan dilaksanakan pada anak yang belum masuk kategori ideal menurut undang-undang. Maka perlu adanya sosialisasi terkait pentingnya melaksanakan pernikahan yang sesuai batas usia minimal yang dianjurkan oleh pemerintah melalui Putusan MK NO. 22/PUU-XV/2017, dengan harapan dapat meminimalisir perlakuan yang melanggar hukum pada anak yang telah menikah.. Upaya tersebut tentunya dapat menjadi salah satu upaya perlindungan anak.
References
Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Kansil, C. S. T. (1992). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia (Cet. ke-9). Balai Pustaka.
Kartono, K. (1981). Gangguan- gangguan psikis. Sinar Baru.
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice (Cet. 1). Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Edisi revisi). Kencana.
Mulyadi, L. (2007). Putusan hakim dalam hukum acara pidana: Teori, praktik, teknik penyusunan, dan permasalahannya. Aditya Bakti.
Sudarsono. (1991). Hukum perkawinan nasional. Rineka Cipta.
Kartikawati, R. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1). https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32033
Kusnandar, V. B. (2021). Jumlah Penduduk Kota Pontianak Menurut Kecamatan (2020). Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/15/jumlah-penduduk-kota-pontianak-sebanyak-65869-ribu-pada-2020
Kusuma, A. A. (2015). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Hubungan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Di Indonesia. Lex et Societatis, 3(1). https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7071
Minarni, M., Andayani, A., & Haryani, S. (2014). Gambaran Dampak Biologis Dan Psikologis Remaja Yang Menikah Dini Di Desa Munding Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. 2(2).
Wibisana, W. (2016). PERNIKAHAN DALAM ISLAM. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 14(2).
Soel, S. S. (2021). Dampak Pernikahan Dini Pada Pendidikan Remaja Usia Sekolah Di Desa Waelikut Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Analisis Bimbingan Konseling Islam).
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putusan MK No. 22/PUUXV/2017 Dalam Rangka Melindungi Anak Menikah Pada Usia Dini.
Friwarti, S. D. (2022). Tinjauan Yuridis Perbandingan Delik Pembunuhan Dalam Kuhp Dan Hukum Pidana Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 74-86.
Handoyo, B. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Rumah Tangga Tanpa Tanggal Kadarluarsa Dalam Perspekti Hukum Positif Dan Hukum Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 1-16.
Maslijar, H. (2022). Kejahatan Psikopat Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 59-73.
Saputra, F. (2022). Kewenangan Pengadilan Dalam Penyelesaian Fasakh Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 33-43.
Susantri, Y. (2022). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 44-58.