TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN DELIK PEMBUNUHAN DALAM KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM

  • Sri Dwi Friwarti STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Tinjauan Yuridis, Delik Pembunuhan, KUHP, Hukum Pidana Islam

Abstract

Masalah kejahatan dalam masyarakat mempunyai gejala yang sangat kompleks dan rawan serta senantiasa menarik untuk dibicarakan. Hal ini dapat dipahami karena persoalan kejahatan itu sendiri adalah tindakan yang merugikan dan bersentuhan langsung dengan kehidupan manusia. Oleh karena itu, upaya dan langkah-langkah untuk memberantas kejahatan perlu dilakukan agar masyarakat merasa aman. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui menurut KUHP terhadap delik pembunuhan, bagaimana menurut hukum Islam terhadap delik pembunuhan dan bagaimana perbandingan sanksi pembunuhan menurut KUHP dan hukum Islam. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil analisis maka disimpulkan bahwa pembunuhan menurut KUHP terhadap delik pembunuhan dalam bentuk kesengajaan dapat saja terjadi dalam tiga bentuk yakni sengaja sebagai niat, sengaja insyaf akan kepastian maupun sengaja insyaf akan kemungkinan karena perbuatan (apapun bentuknya) dari sipelaku memang dikehendakinya dan akibat yang akan ditimbulkan sudah diketahuinya artinya suatu perbuatan yang dilakukan itu merupakan kehendak si pelaku, dan akibat yang ditimbulkan adalah tujuan maupun akibat lain yang mungkin akan timbul yang di capai si pelaku dengan melakukan suatu perbuatan itu. Pembunuhan menurut hukum Islam terhadap delik pembunuhan dapat dilihat dari pembunuhan disengaja, pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan tidak disengaja. Perbandingan sanksi pembunuhan menurut KUHP dan hukum Islam adalah pembunuhan yang diatur dalam KUHP dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tambahan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi pidana pembunuhan dapat berupa hukuman qishash, hukuman diyat , kifarat, dan hukuman ta’zir.

References

A. Jazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000)

Abi Abdillah Muhammab bin Idris Asy-Syafi’i, al-Umm, juz 6, ( Beirut: Darul Kutub al-Alamiyyah, 1993)

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008)

Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, (Jakarta: Rajaratindo, 2001)

____________ , Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

____________, kejahatan terhadap nyawa dan Tubuh, (Jakarta: Raja Grafindo, 2010)

Ahmad Azhar Basyir, Ikhtisar Fiqih Jinayat (Hukum Pidana Islam), (Yogyakarta: Universitas Islam Indonrsia Press, 2006)

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)

Alie Yafie, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Kharisma Ilmu, 2009)

Djazuli, Fiqih Jinayah (Uapaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo, 2000)

Ewis Meywan, Batas Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jurnal Hukum Lex Crimen Vol. V, No. 2, 2016)

Farid Zaina Abidin, Hukum Pidana I, (Jakarta. Sinar Grafika, 2008)

Hamdi, S., M. Ikhwan, & Iskandar. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 74-85. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 2005)

Husamuddin, H., & Liana, E. (2021). Penyelesaian Jarīmah Incest Dalam Fikih Jinayah (Studi di Gampong Lawe Sawah Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan). MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 74-85. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.879

Jaih Mubarok dan Enceng Arif Faizal, Kaidah Fiqh Jinayah (Asas-Asas Hukum Pidana Islam), (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004)

Jaih Mubarok, Sejarah Peradaban Islam, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004)

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )Indonesia

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)

______________, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)

M. Sudrajat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Bandung: Remadja Karya, 2009)

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta : Bumi Akasara, 2005)

Moh. Ikhwan Rais, Tinjauan Hukum Delik Pembunuhan, Delik Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Dan Delik Kealpaan Menyebabkan Kematian, (Jurnal Yustisiabel Volume I Nomor I, 2017)

Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, (Jakarta: Amzah, 2013)

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Rahma, I. (2021). Tinjauan Umum Putusan Hakim Dan Perbandingan Pembunuhan Yang Tidak Disengaja Antara KUHP Dengan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 39-50. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.600

Rahmat Hakim, Hukum pidana Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000)

____________, Hukum Pidana Islam, ( Bandung: Pustaka Setia, 2010 )

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Ridwan, Limitasi Hukum Pidana Islam, (Semarang: Walisongo Press, 2008)

S. R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta: HM, 2013)

Sayyid Sabiq, Terjemah Fiqih Sunnah, (Bandung: al-Ma’arif, 1984)

Seva Maya Sari dan Toguan Rambe, Delik Culpa dalam Kajian Fiqh Jinayah (Analisis terhadap Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang), (TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman Vol. 06 No. 2, 2020)

Wahbah Az Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu , juz 7, penerjemah, Abdul Hayyie al- Kattani, (Jakarta: Gema Insani, 2011)

Zainal Abidin, Analisis Eksistensial, (Jakarta: Raja Grafindo, 2007)

Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2007 )

Published
2022-07-09
How to Cite
Friwarti, S. D. (2022). TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN DELIK PEMBUNUHAN DALAM KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1), 74-86. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i1.1217