KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN FASAKH AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Fedry Saputra STAIN TENGKU DIRUNDENG MEULABOH
Keywords: Kewenangan, Pengadilan, Fasakh, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Mahkamah Syar’iyah adalah suatu lembaga publik servis dalam suatu penegakan hukum
dan keadilan yang bertugas melaksanakan sebagian kekuasaan kehakiman untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, yang tujuannya untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera serta memiliki kesadaran hukum tinggi.
Fasakh adalah rusaknya sebuah akad pernikahan dari asalnya dan menghilangkan
kehalalan atas sesuatu yang dibolehkan dalam ikatan perkawinan.. Didalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 1 menyatakan bahwa: Kekerasan dalam rumah
tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yaitu perempuan yang berakibat
timbulnya kesengsaraan dan penderitaan baik itu secara fisik, seksual, psikologis, dan
penelantaran rumah tangga dan termasuk didalamnya ancaman untuk melakukan
pemaksaan dan juga perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Faktor-faktor
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga itu disebabkan oleh gender dan patriaki,
relasi kuasa yang timpang dan role modelling (perilaku hasil meniru).

Published
2022-07-08
How to Cite
Saputra, F. (2022). KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN FASAKH AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1). Retrieved from https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/1209