UPAYA MENCARI DALIL DAN MENGIDENTIFIKASI MASALAH MELALUI KAIDAH LUGHAWIYAH, TA’LILIYAH DAN ISTISHLAHIAH (STUDI KASUS TRANSFUSI DARAH)

  • STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Kaidah lughawiyah, ta’liliyah, istishlahiah, transfusi darah.

Abstract

Alquran dari segi wurÅ«d (keberadaannya) merupakan tsubÅ«t al-wurÅ«d dan Hadis zhannial-wurÅ«d. Adapun dilalah ke duanya ada yang qath’i dilalah dan zhanni dilalah. Dalam meng-istinbath hukum dari ke dua sumber tersebut digunakan tiga metode; lughawiyah, ta’liliyah, dan istishlahiah. Transfusi darah sebagai salah satu persoalan hukum kontemporer dan tidak ditemukan dalam pembahasan kitab-kitab fikih lama (klasik), bahkan dalam nash pun tidak disebutkan secara eksplisit, harus dicari jawabannya demi memberikan kepastian dan kejelasan hukum masyarakat muslim. Upaya menemukan dalil harus ditempuh dengan tiga metode tersebut sampai ditemukan jawaban yang memuaskan. Penelitian dilakukan dengan mengunakan metode deskriptif analisis, dengan teknik data liblary research (penelitian kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa: (1) Kaidah lughawiyah yang digunakan untuk mengidentifikasi masalah transfusi darah adalah hamlu al-muá¹­laq ‘ala al-muqayyad (2) secara ta’liliyah, ‘illat yang menjadi dasar pengharaman transfusi darah adalah menodai kemuliaan manusia, mudharat dan jijik (kotor). Namun jika ‘illat hilang maka hukumpun hilang (berubah). Sesuai dengan kaidah; al-hukm yadÅ«ru ma’a ‘illatihi wujÅ«dan wa ‘adaman (3) masalah transfusi darah ini masuk dalam ranah muamalah bukan ibadah, maka kaidah yang digunakan adalah al-aá¹£l fi al-asyyÄ’ al-ibÄhah hatta yadullu al-dalÄ«l ‘ala tahrÄ«miha, dan al-aá¹£l fi al-‘ÄdÄt wa al-mu’Ämalah al-iltifÄt ila al-ma’ÄnÄ« wa al-maqÄá¹£id wa al-hikam wa al-asrÄr.

Published
2019-09-06
Section
Articles